Timika, Mimbarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta menginput seluruh rencana kegiatan tahun anggaran 2026 ke dalam sistem yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Johannes Rettob saat memberikan arahan kepada ASN di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (09/02/2026). Ia menekankan bahwa kepatuhan administrasi menjadi kunci kelancaran seluruh proses kepegawaian dan pengelolaan anggaran daerah.
Bupati mengungkapkan, penyerahan BPA secara simbolis sejatinya sudah dapat dilakukan. Namun, hal tersebut ditunda hingga seluruh ASN menuntaskan kewajiban administrasi, khususnya SKP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya saya mau serahkan BPA ini secara simbolis, tapi saya minta kalian penuhi dulu semua SKP. Saya harap tidak lebih dari empat hari ke depan supaya bisa kita proses dan kemudian kita serahkan,” tegasnya.
Selain SKP, Bupati juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk segera menginput seluruh rencana kegiatan tahun 2026 ke dalam sistem, mulai dari belanja modal, belanja jasa, belanja pegawai, hingga kegiatan lainnya. Langkah ini, kata dia, penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Input semua kegiatan di tahun 2026, mau belanja modal, belanja jasa, belanja pegawai, semuanya. Supaya transparan dan tidak ada anggapan kita bekerja sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Johannes Rettob mengingatkan pentingnya perubahan pola pikir ASN sebagai pelayan negara yang bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mari kita ubah mindset kita. Kita ini pelayan negeri. Kalau kita sendiri tidak bekerja dengan baik, bagaimana kita bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat?” katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga kembali menekankan bahwa SKP tahun 2024–2025 wajib diperiksa, disusun, dan diunggah ke dalam sistem ASN serta MyASN untuk diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ia mengungkapkan, banyak usulan pertimbangan teknis jabatan terpaksa ditolak karena ASN belum membuat atau mengunggah SKP.
“Banyak pejabat yang kita usulkan ditolak semua karena tidak membuat SKP. SKP ini wajib. Kalau tidak ada SKP, kita tidak bisa buat apa-apa,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti masih banyaknya data kepegawaian ASN yang belum lengkap di MyASN, sehingga menghambat proses penataan jabatan, mutasi, dan rotasi. Ia menegaskan bahwa persyaratan jabatan, termasuk jenjang kepangkatan dan SLO, harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan kepegawaian ini sudah ketat dari dulu. Yang berubah hanya sistem. Sekarang semuanya terintegrasi dengan kementerian, jadi kita tidak bisa main-main,” ujarnya.
Menurut Bupati, keterlambatan proses kepegawaian bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan akibat kelalaian ASN yang tidak melengkapi persyaratan sejak tahun 2025.
Sebagai penutup, Bupati Johannes Rettob memberikan batas waktu terakhir kepada seluruh ASN untuk segera mengunggah SKP dan melengkapi data ke MyASN agar dapat diverifikasi oleh BKPSDM.
“Hari ini terakhir. Upload semua ke MyASN dan diverifikasi. Saya apresiasi semangat Bapak-Ibu sekalian. Ini bukti kita punya niat bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Xiy)














