Timika, mimbarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan klarifikasi tegas terkait isu pembayaran dan persoalan aset pesawat milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Klarifikasi tersebut disampaikan Bupati Johannes Rettob kepada awak media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (09/02/2026).
Bupati menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak pernah berniat menghindari kewajiban pembayaran. Namun, terdapat persoalan utang piutang antara pemerintah daerah dan pihak operator pesawat yang perlu dihitung dan diselesaikan secara transparan serta adil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya tetap dibayar, tetapi kita harus jelas-jelas dulu. Bukan berarti kita mau mengembalikan uang, bukan begitu,” tegas Johannes Rettob.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan pihak operator pesawat melibatkan kewajiban dari kedua belah pihak. Di satu sisi, operator memiliki kewajiban pembayaran sewa kepada pemerintah daerah. Di sisi lain, pihak ASEAN One menagih biaya perawatan (maintenance) pesawat yang hingga kini belum dibayarkan.
“Operator ini kan punya utang sewa kepada kita. Di sisi lain, pihak ASEAN One juga menagih ke pemerintah daerah terkait biaya maintenance pesawat yang sebenarnya belum dibayar,” jelasnya.
Menurut Bupati, kondisi tersebut membutuhkan perhitungan matang agar tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
“Ini yang nanti kita hitung-hitungan dulu. Ada utang piutang di situ. Sama-sama,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penganggaran pembayaran, Johannes Rettob menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pemerintah daerah harus lebih dulu melakukan pembahasan dan mencapai kesepakatan bersama pihak terkait.
“Nanti kita bicara dulu. Belum ada kesepakatan dengan pihak ASEAN One. Dari pihak kita juga akan dirapatkan dulu,” katanya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa sempat muncul rencana gugatan dari pihak operator. Namun, ia secara tegas menolak langkah tersebut dan meminta penyelesaian dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi.
“Mereka mau gugat kita, tapi saya larang. Selama saya pimpin, jangan saling gugat. Kita selesaikan baik-baik,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kondisi aset pesawat, Johannes Rettob mengakui bahwa pesawat tersebut telah lama tidak beroperasi, yakni sekitar empat tahun, sehingga membutuhkan perbaikan sebelum dapat digunakan kembali.
“Empat tahun tidak operasi, masa dibilang masih baik? Ya harus diperbaiki dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika sebenarnya telah menganggarkan dana untuk perbaikan pesawat. Namun, proses lelang tidak berjalan karena tidak ada penyedia jasa yang mendaftar.
“Tahun lalu sudah dibuka lelang, tapi tidak ada yang daftar. Mungkin tahun ini kita coba lagi,” pungkas Bupati. (anto)








