Timika, mimbarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan Orang Asli Papua (OAP).
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri kegiatan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Swiss-Belinn, Kamis (12/02/2026).
“Buat kolaborasi yang kuat supaya bisa memberikan coverage yang luar biasa untuk pekerjaan-pekerjaan. Ini yang saya ingin kita lakukan bersama,” ujar Johannes Rettob.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus menginisiasi kegiatan kolaboratif tersebut. Menurutnya, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan BPJS Ketenagakerjaan telah terjalin sejak lama sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat.
“Kita selalu berkomitmen bersama dengan BPJS, bagaimana kita punya rasa tanggung jawab terhadap semua masyarakat di Mimika dan membangun kerja sama yang baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengungkapkan bahwa sebanyak 33 perusahaan telah menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tahun 2025 dengan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk perlindungan tenaga kerja. Total dana yang terkumpul mencapai Rp1,1 miliar.
“Tadi sudah dilaporkan ada 33 perusahaan yang ikut mendukung dengan CSR-nya, total Rp1,1 miliar. Terima kasih sudah mematuhi surat edaran kami. Mudah-mudahan tahun depan bukan lagi 33 perusahaan, tetapi bisa meningkat menjadi 40 atau 50 perusahaan,” ungkapnya.
Dana CSR tersebut difokuskan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, pekerja lokal, petani, serta masyarakat Orang Asli Papua yang bekerja di sektor informal.
Bupati menjelaskan, dengan iuran sebesar Rp16 ribu per orang per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Dengan Rp16 ribu per bulan, kalau terjadi sesuatu—mudah-mudahan tidak—negara sudah hadir memberikan perlindungan. Kita sudah lihat manfaatnya, termasuk santunan dan beasiswa bagi anak-anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen Pemkab Mimika terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019. Saat itu, Mimika menjadi salah satu dari empat kabupaten di Indonesia yang memiliki perda khusus terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Atas konsistensi tersebut, Kabupaten Mimika beberapa kali meraih Paritrana Award sebagai pemerintah daerah terbaik dalam mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di tingkat Papua maupun Indonesia Timur.
“Walaupun kita di ujung timur Indonesia, di Papua, kita bisa buktikan bahwa Mimika mampu dan serius melindungi masyarakatnya,” tegas Bupati.
Pada kesempatan itu, Johannes Rettob juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudiyanto Panjaitan, yang akan melanjutkan tugas di tempat baru.
“Terima kasih Pak Rudi atas pengabdian selama ini di Mimika. Kolaborasi dan komunikasi yang dibangun sangat baik,” ucapnya.
Bupati berharap cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Mimika yang saat ini telah mencapai sekitar 70 persen dapat terus ditingkatkan hingga mendekati universal coverage.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudiyanto Panjaitan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah berpartisipasi melindungi pekerja rentan melalui dana CSR.
“Kegiatan hari ini adalah bentuk apresiasi kepada perusahaan yang telah mematuhi Surat Edaran Bupati Tahun 2025 untuk mengalokasikan sebagian dana CSR dalam bentuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ia menambahkan, tema kegiatan menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha. Harapannya, semakin banyak perusahaan yang terlibat aktif dalam perlindungan pekerja rentan.
“Penekanan juga disampaikan kepada PT Freeport Indonesia agar turut menghimbau perusahaan-perusahaan yang ada untuk bersama-sama melindungi seluruh masyarakat Orang Asli Papua yang masuk kategori rentan melalui program CSR,” katanya.
Rudiyanto menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi OAP, tetapi juga terbuka bagi seluruh masyarakat Mimika yang masuk kategori pekerja rentan.
“Jika seluruh perusahaan mengambil bagian, maka tidak menutup kemungkinan seluruh pekerja rentan di Mimika bisa terlindungi,” tutupnya.
Dengan kolaborasi yang terus diperkuat antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika diharapkan semakin luas dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (anto)








