Besok, KPU Kabupaten Mimika Gelar Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih

- Admin

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kabupaten Mimika.

Kantor KPU Kabupaten Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu 26 Februari 2025.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menerangkan, hal ini sesuai dengan prosedur maka tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pilkada, KPU wajib melaksanakan pleno penetapan calon.

“Jadi kami rencana pleno itu hari Rabu besok di Timika,” ungkap Hironimus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hironimus menyebutkan, pleno penetapan calon ini akan melibatkan stakeholder terkait, mulai dari Pasangan Calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Mimika.

“Pleno penetapan kami jadwalkan jam 1 siang (pukul 13.00 WIT),” tuturnya.

Sementara itu, sidang putusan hasil sengketa Pilkada 2024 telah dilaksanakan oleh MK di Jakarta pada Senin 24 Februari 2025.

Dalam sidang, MK Republik Indonesia dengan tegas memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2x Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Hal itu dipertegas dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suhartoyo yang merangkap anggota.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk sellaiin dan selebihnya. Dalam pokok pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusa

Dengan putusan tersebut, maka Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL), secara sah dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode jabatan 2025-2030. (Moh).

Berita Terkait

Tak Hanya Jaga Keamanan, Sat Polairud Mimika Peduli Kesehatan Warga
Humas Polda Papua Gelar Aksi Sosial Di Dua Tempat Ibadah
DPRK Mimika Dorong UMKM OAP Lewat Sosialisasi Perda
Berkontribusi Dalam Pengungkapan Kasus Penganiayaan Maut, Dua Personel Pasbrimob III Dapat Apresiasi
HUT TNI Ke-81, Kodim 1710/Mimika Tegaskan Komitmen Pengabdian Untuk Rakyat
Dampak Kabut Asap Karhutla IDI Dan Dinkes Fak-fak Bagikan Masker Gratis Untuk Masyarat
Wakil Dubes Belanda Kunjungi Polda Papua, Keamanan Dan Pembangunan Jadi Bahasan
Lanal Timika Rayakan HUT Ke-81 TNI Dengan Kegiatan Bakti Sosial Di Kampung Nawaripi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:46 WIT

Tak Hanya Jaga Keamanan, Sat Polairud Mimika Peduli Kesehatan Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:31 WIT

Humas Polda Papua Gelar Aksi Sosial Di Dua Tempat Ibadah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:21 WIT

DPRK Mimika Dorong UMKM OAP Lewat Sosialisasi Perda

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:57 WIT

Berkontribusi Dalam Pengungkapan Kasus Penganiayaan Maut, Dua Personel Pasbrimob III Dapat Apresiasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:22 WIT

HUT TNI Ke-81, Kodim 1710/Mimika Tegaskan Komitmen Pengabdian Untuk Rakyat

Sabtu, 26 September 2026 - 16:50 WIT

Dampak Kabut Asap Karhutla IDI Dan Dinkes Fak-fak Bagikan Masker Gratis Untuk Masyarat

Selasa, 22 September 2026 - 18:53 WIT

Wakil Dubes Belanda Kunjungi Polda Papua, Keamanan Dan Pembangunan Jadi Bahasan

Senin, 21 September 2026 - 13:21 WIT

Lanal Timika Rayakan HUT Ke-81 TNI Dengan Kegiatan Bakti Sosial Di Kampung Nawaripi

Berita Terbaru

Nampak personel Polda Papua saat melakukan bakti sosial

Politik

Humas Polda Papua Gelar Aksi Sosial Di Dua Tempat Ibadah

Senin, 19 Okt 2026 - 18:31 WIT