Besok, KPU Kabupaten Mimika Gelar Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih

- Wartawan

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kabupaten Mimika.

Kantor KPU Kabupaten Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu 26 Februari 2025.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menerangkan, hal ini sesuai dengan prosedur maka tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pilkada, KPU wajib melaksanakan pleno penetapan calon.

“Jadi kami rencana pleno itu hari Rabu besok di Timika,” ungkap Hironimus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hironimus menyebutkan, pleno penetapan calon ini akan melibatkan stakeholder terkait, mulai dari Pasangan Calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Mimika.

“Pleno penetapan kami jadwalkan jam 1 siang (pukul 13.00 WIT),” tuturnya.

Sementara itu, sidang putusan hasil sengketa Pilkada 2024 telah dilaksanakan oleh MK di Jakarta pada Senin 24 Februari 2025.

Dalam sidang, MK Republik Indonesia dengan tegas memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2x Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Hal itu dipertegas dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suhartoyo yang merangkap anggota.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk sellaiin dan selebihnya. Dalam pokok pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusa

Dengan putusan tersebut, maka Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL), secara sah dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode jabatan 2025-2030. (Moh).

Berita Terkait

UNA’IM Yapis Wamena Kampus Pertama Sosialisasi PMB di SMA Negeri Unggulan Lapago Tahun 2025
Konferda  II BPD KAPP Diwarnai Aksi Demo
Elinus Mom, Temui Kondtituen Warga Usul Perbaikan Jalan Dan Rumah Layak Huni
Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H, Dandim Mimika Dan Ibu-Ibu Persit Santuni Anak Yatim
Hadiri Giat Penginjilan, Kapolsek Jila Beri Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat
TNI AL, BNN, LAN, GM FKPPI PC-2422 Kab. Mimika Melaksankan Monitoring Dan Waspam Giat Ramadhan.
Rapat Kerja Sinode Ke-III Gereja Kemah Injil Indonesia Memutuskan Pdt. Yanius Murib Sebagai Ketua Klasis Daerah Agengen
29 Guru Honorer Asal Kamoro Di Mimika Dirumahkan, APK Akan Tuntut Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 09:43 WIT

UNA’IM Yapis Wamena Kampus Pertama Sosialisasi PMB di SMA Negeri Unggulan Lapago Tahun 2025

Selasa, 15 April 2025 - 07:53 WIT

Konferda  II BPD KAPP Diwarnai Aksi Demo

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:14 WIT

Elinus Mom, Temui Kondtituen Warga Usul Perbaikan Jalan Dan Rumah Layak Huni

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:31 WIT

Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H, Dandim Mimika Dan Ibu-Ibu Persit Santuni Anak Yatim

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:12 WIT

Hadiri Giat Penginjilan, Kapolsek Jila Beri Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:52 WIT

TNI AL, BNN, LAN, GM FKPPI PC-2422 Kab. Mimika Melaksankan Monitoring Dan Waspam Giat Ramadhan.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:25 WIT

Rapat Kerja Sinode Ke-III Gereja Kemah Injil Indonesia Memutuskan Pdt. Yanius Murib Sebagai Ketua Klasis Daerah Agengen

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:11 WIT

29 Guru Honorer Asal Kamoro Di Mimika Dirumahkan, APK Akan Tuntut Keadilan

Berita Terbaru