Besok, KPU Kabupaten Mimika Gelar Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih

- Admin

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kabupaten Mimika.

Kantor KPU Kabupaten Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu 26 Februari 2025.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menerangkan, hal ini sesuai dengan prosedur maka tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pilkada, KPU wajib melaksanakan pleno penetapan calon.

“Jadi kami rencana pleno itu hari Rabu besok di Timika,” ungkap Hironimus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hironimus menyebutkan, pleno penetapan calon ini akan melibatkan stakeholder terkait, mulai dari Pasangan Calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Mimika.

“Pleno penetapan kami jadwalkan jam 1 siang (pukul 13.00 WIT),” tuturnya.

Sementara itu, sidang putusan hasil sengketa Pilkada 2024 telah dilaksanakan oleh MK di Jakarta pada Senin 24 Februari 2025.

Dalam sidang, MK Republik Indonesia dengan tegas memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2x Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Hal itu dipertegas dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suhartoyo yang merangkap anggota.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk sellaiin dan selebihnya. Dalam pokok pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusa

Dengan putusan tersebut, maka Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL), secara sah dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode jabatan 2025-2030. (Moh).

Berita Terkait

Lindungi Pencari Kerja Daerah, DPRD Mimika Minta Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Harus Segera Ditindaklanjuti
Pencaker Lokal Gelar Aksi di DPRK Mimika, Tuntut Keadilan Lapangan Kerja 
Sumur Bor Pertama Hadir Di Kampung Keakwa, Warga Tak Lagi Bergantung pada Air Hujan
Ketulusan Warga Dukung Pelaksanaan TMMD Hingga Penutupan
Dansatgas TMMD Apresiasi Ketulusan Warga Kampung Keakwa
Bakti Sosial Pengobatan Gratis Dan Makan Bersama Warnai Penutupan TMMD Keakwa
Pangdam XVII/Cenderawasih Resmi Tutup TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Di Kampung Keakwa
Sentuhan Kemanusiaan Di Pulau Kepiting: Kapolda Papua Tengah Salurkan Bantuan Kesehatan dan Pendidikan Di Kampung Amapare

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:41 WIT

Lindungi Pencari Kerja Daerah, DPRD Mimika Minta Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:37 WIT

Pencaker Lokal Gelar Aksi di DPRK Mimika, Tuntut Keadilan Lapangan Kerja 

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:01 WIT

Sumur Bor Pertama Hadir Di Kampung Keakwa, Warga Tak Lagi Bergantung pada Air Hujan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:47 WIT

Ketulusan Warga Dukung Pelaksanaan TMMD Hingga Penutupan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:41 WIT

Dansatgas TMMD Apresiasi Ketulusan Warga Kampung Keakwa

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:33 WIT

Bakti Sosial Pengobatan Gratis Dan Makan Bersama Warnai Penutupan TMMD Keakwa

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:27 WIT

Pangdam XVII/Cenderawasih Resmi Tutup TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Di Kampung Keakwa

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:49 WIT

Sentuhan Kemanusiaan Di Pulau Kepiting: Kapolda Papua Tengah Salurkan Bantuan Kesehatan dan Pendidikan Di Kampung Amapare

Berita Terbaru