Besok, KPU Kabupaten Mimika Gelar Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih

- Admin

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kabupaten Mimika.

Kantor KPU Kabupaten Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu 26 Februari 2025.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menerangkan, hal ini sesuai dengan prosedur maka tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pilkada, KPU wajib melaksanakan pleno penetapan calon.

“Jadi kami rencana pleno itu hari Rabu besok di Timika,” ungkap Hironimus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hironimus menyebutkan, pleno penetapan calon ini akan melibatkan stakeholder terkait, mulai dari Pasangan Calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Mimika.

“Pleno penetapan kami jadwalkan jam 1 siang (pukul 13.00 WIT),” tuturnya.

Sementara itu, sidang putusan hasil sengketa Pilkada 2024 telah dilaksanakan oleh MK di Jakarta pada Senin 24 Februari 2025.

Dalam sidang, MK Republik Indonesia dengan tegas memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2x Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Hal itu dipertegas dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suhartoyo yang merangkap anggota.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk sellaiin dan selebihnya. Dalam pokok pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusa

Dengan putusan tersebut, maka Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL), secara sah dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode jabatan 2025-2030. (Moh).

Berita Terkait

Peringati Hari HAM, FRP Di Timika Gelar Aksi Demo Damai Di Kantor DPRK Mimika
Musdat LMA Dinilai Lakukan Sepihak, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan
Lanal Timika Gelar Upacara Tabur Bunga Dan Baksos
Gelar Demo, FPHUM Desak Persoalan Tapal Batas Segera Diselesaikan
Bantu Perkuat Layanan Masyarakat, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Ke Tokoh Intelektual
Sebanyak 26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Kogab TNI 2025 di Morowali
Menilai Otsus Belum Berpihak, Ratusan Massa Lakukan Aksi Demo Di Kantor DPRK Mimika
Bupati Mimika Buka Pelatihan Pertolongan Pertama Tingkat Dasar PMI: Wujudkan Masyarakat Siaga Dan Tangguh Hadapi Keadaan Darurat

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:04 WIT

Musdat LMA Dinilai Lakukan Sepihak, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

Jumat, 28 November 2025 - 16:35 WIT

Lanal Timika Gelar Upacara Tabur Bunga Dan Baksos

Selasa, 25 November 2025 - 20:37 WIT

Gelar Demo, FPHUM Desak Persoalan Tapal Batas Segera Diselesaikan

Senin, 24 November 2025 - 21:00 WIT

Bantu Perkuat Layanan Masyarakat, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Ke Tokoh Intelektual

Jumat, 21 November 2025 - 21:09 WIT

Sebanyak 26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Kogab TNI 2025 di Morowali

Jumat, 21 November 2025 - 20:55 WIT

Menilai Otsus Belum Berpihak, Ratusan Massa Lakukan Aksi Demo Di Kantor DPRK Mimika

Rabu, 12 November 2025 - 21:32 WIT

Bupati Mimika Buka Pelatihan Pertolongan Pertama Tingkat Dasar PMI: Wujudkan Masyarakat Siaga Dan Tangguh Hadapi Keadaan Darurat

Selasa, 11 November 2025 - 21:26 WIT

PAR & PAM GKI Maranatha Timika Gelar Christmas Bazar 2025: Sukacita Natal dalam Lomba dan Kreativitas Anak

Berita Terbaru

Nampak personel Polres Mimika mengamankan sajam saat melakukan sweeping di dekat bundaran Timika Indah.

Hukrim

Lakukan Sweeping, Polisi Sita Sejumlah Sajam Dan Katapel

Kamis, 11 Des 2025 - 16:45 WIT