Timika, mimbarpapua.com – Kerja sama yang apik antara masyarakat dan aparat keamanan kembali membuahkan hasil. Kasus penyelundupan ratusan kantong miras lokal jenis sopi di Dek 4 KM Leuser yang digagalkan akhir April lalu, kini memasuki babak baru setelah berkas perkara tersangka A.T.K resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika (Tahap I).
Kasus ini bermula pada Kamis pagi, 30 April 2026, ketika KM Leuser yang berlayar dari Tual merapat di Pelabuhan Pomako. Seorang buruh pikul barang (TKBM) yang jeli melihat ada gerak-gerik dan barang bawaan mencurigakan di dek penumpang. Ia pun langsung melaporkannya kepada petugas gabungan yang sedang menggelar razia.
Benar saja, saat menyisir Dek 4, petugas menemukan wanita berinisial A.T.K. Di bawah tempat tidurnya, tersimpan tas-tas berisi total 104 kantong plastik dan satu botol air mineral penuh berisi sopi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Saat ini berkas perkara sudah di tangan JPU untuk diteliti,” ujar Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.
Beliau juga menambahkan bahwa Polres Mimika tidak akan mengendurkan pengawasan di pintu-pintu masuk Timika demi menjaga kota tetap kondusif dari dampak buruk miras.
”Polres Mimika berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol ilegal. Ini penting demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (*)













