Apel Di Hari Senin, Disiplin ASN Pemkab Mimika Jadi Sorotan

- Wartawan

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana usai apel gabungan OPD di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/2/2025)

Suasana usai apel gabungan OPD di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/2/2025)

Timika, mimbarpapua.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir mendapat tugas untuk memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/2/2025) pagi.

Saat memimpin apel, Jania menyampaikan beberapa amanat Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin.

Salahsatu yang paling disorot adalah terkait dengan disiplin waktu terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya, ASN lingkup Pemkab Mimika diminta senantiasa sadar akan tugas dan tanggungjawab.

Kemudian, dia juga menegaskan terkait masalah ketepatan serta konsistensi waktu dalam bekerja kepada ASN.

Hal ini dianggap penting karena banyak pegawai yang hanya konsisten dengan ketepatan jam kerja pada hari Senin saja.

“Jadi (Saya-red) sampaikan arahan pimpin untuk kita sadar diri untuk dan memulai disiplin untuk diri kita sendiri yaitu menyadari tugas dan fungsi kita masuk kantor jam 8 dan pulang jam 3 apabila ada hal-hal yang tidak tidak penting atau urgen yang di selesaikan,” kata Jania.

Selain kedisiplinan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk segera melakukan penandatanganan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten terkait Daftar Pelaksana Anggaran (DPA).

Lalu, terkait dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang harus segera dimasukkan ke dalam Bagian Pemerintahan OPD juga diminta untuk segera memasukkan data-data dimaksud.

“Semua OPD harus memasukan LPPD paling lambat tanggal 10 Februari 2025, demikian juga dengan perjanjian kinerja agar segera disampaikan ke Bagian Ornganisasi,” pungkasnya. (Moh).

Berita Terkait

PT. Sinar Mas Lakukan Pekerjaan Perbaikan Jalan 146 Meter Trans Yamdena
Pemkab Mimika Salurkan Bantuan Kebersihan Untuk Desa Wisata Nawaripi
Bupati, Akan Ada 3 Kali Rolling Pejabat Di Pemkab Mimika Tiga Bulan Berturut
Pelantikan Bupati Mimika Dilaksanakan Di Ibu Kota Provinsi Papua Tengah 
Tahun Ini DP3AP2KB Berencana Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Kekerasan
42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024
reeport Dan Pemkab Mimika Lakukan Uji Coba Air Bersih Untuk Warga Timika
Tentang Sampah, ASN Di Mimika Diminta Jadi Penggerak Kebersihan Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:09 WIT

PT. Sinar Mas Lakukan Pekerjaan Perbaikan Jalan 146 Meter Trans Yamdena

Kamis, 24 April 2025 - 22:33 WIT

Pemkab Mimika Salurkan Bantuan Kebersihan Untuk Desa Wisata Nawaripi

Selasa, 15 April 2025 - 07:43 WIT

Bupati, Akan Ada 3 Kali Rolling Pejabat Di Pemkab Mimika Tiga Bulan Berturut

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:01 WIT

Pelantikan Bupati Mimika Dilaksanakan Di Ibu Kota Provinsi Papua Tengah 

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:14 WIT

Tahun Ini DP3AP2KB Berencana Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Kekerasan

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:09 WIT

42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:02 WIT

reeport Dan Pemkab Mimika Lakukan Uji Coba Air Bersih Untuk Warga Timika

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:40 WIT

Tentang Sampah, ASN Di Mimika Diminta Jadi Penggerak Kebersihan Lingkungan

Berita Terbaru