Akhir Dari Pelarian, Pelaku Pencurian Di Kios Jl Maleo Ditangkap Polisi

- Admin

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku utama pencurian saat diamankan di Polsek Mimika Baru. 

Pelaku utama pencurian saat diamankan di Polsek Mimika Baru. 

Timika,mimbarpapua.com – BM, salah satu pelaku utama pencurian di dalam kios yang berlokasi di Jalan Maleo pada tanggal 30 Maret 2026 akhirnya ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada Minggu (05/05/2026).

Dalam pengungkapan tersebut tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru selain mengamankan pelaki, juga barang bukti berupa 2 unit HP, 1 pcs sweater hitam dan 1 pcs celana pendek yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.

Keberhasilan dalam mengungkap pelaku utama ini juga tidak terlepas dari petunjuk atau keterangan rekan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mimika Baru AKP Mattinetta S.Sos, MM melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K, MH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

‎”Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo,” ujarnya.

Kata Kanit Reskrim, pelaku menyatakan aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk keterpaksaan karena ingin membeli minuman beralkohol untuk pesta bersama teman-temannya.

“Ada beberapa barang bukti lainnya (tas berisi uang / rokok berbagai merk) yang masih dalam tahap pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Ipda Teguh.

Lanjutnya, untuk kasus pencurian ini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik dan pihaknya memastikan bahwasanya kasus ini akan diselesaikan secara hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

‎” Kasus pencurian ini akan tetap kami lakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan,”sambungnya.

Dalam tindak pidana pencurian biasa ini pelaku BM alias Frans terancam dengan jeratan hukum sesuai pasal 476 KUHPidana Undang-Undang No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Siang Hari Rumah Dibobol, Keluarga Temukan Sejumlah Barang Berpindah
Saksi Berhasil Dievakuasi, Aparat Dalami Informasi Sebelum Tentukan Langkah
Satu Sandera Berhasil Dievakuasi Ke Timika, Kesaksiannya Diharapkan Ungkap Jejak Kelompok Bersenjata
Terduga Pelaku Penikaman Dibekuk, Akses Timika–Mapurujaya Kembali Lancar
Warga Paronggo Bergotong Royong Bangun Pospol, Bukti Nyata Harapan Akan Kehadiran Polisi
Patroli Malam Polres Mimika Sasar Kamtibmas, 5 Pembawa Sajam Diciduk
Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku Penikaman Remaja Di KM 9, Korban Meninggal Dunia
Kapolres Mimika Sambangi Rumah Duka, Pastikan Pencarian Korban Jila Terus Dilakukan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:51 WIT

Siang Hari Rumah Dibobol, Keluarga Temukan Sejumlah Barang Berpindah

Senin, 14 September 2026 - 12:45 WIT

Saksi Berhasil Dievakuasi, Aparat Dalami Informasi Sebelum Tentukan Langkah

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIT

Satu Sandera Berhasil Dievakuasi Ke Timika, Kesaksiannya Diharapkan Ungkap Jejak Kelompok Bersenjata

Minggu, 13 September 2026 - 20:16 WIT

Terduga Pelaku Penikaman Dibekuk, Akses Timika–Mapurujaya Kembali Lancar

Minggu, 13 September 2026 - 20:10 WIT

Warga Paronggo Bergotong Royong Bangun Pospol, Bukti Nyata Harapan Akan Kehadiran Polisi

Minggu, 13 September 2026 - 20:00 WIT

Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku Penikaman Remaja Di KM 9, Korban Meninggal Dunia

Kamis, 10 September 2026 - 15:46 WIT

Kapolres Mimika Sambangi Rumah Duka, Pastikan Pencarian Korban Jila Terus Dilakukan

Kamis, 10 September 2026 - 09:33 WIT

Masuk Rumah Saat Malam, Sosok Bermasker Diduga Berkaitan dengan Kematian Seorang Warga

Berita Terbaru