Akhir Dari Pelarian, Pelaku Pencurian Di Kios Jl Maleo Ditangkap Polisi

- Admin

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku utama pencurian saat diamankan di Polsek Mimika Baru. 

Pelaku utama pencurian saat diamankan di Polsek Mimika Baru. 

Timika,mimbarpapua.com – BM, salah satu pelaku utama pencurian di dalam kios yang berlokasi di Jalan Maleo pada tanggal 30 Maret 2026 akhirnya ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada Minggu (05/05/2026).

Dalam pengungkapan tersebut tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru selain mengamankan pelaki, juga barang bukti berupa 2 unit HP, 1 pcs sweater hitam dan 1 pcs celana pendek yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.

Keberhasilan dalam mengungkap pelaku utama ini juga tidak terlepas dari petunjuk atau keterangan rekan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mimika Baru AKP Mattinetta S.Sos, MM melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K, MH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

‎”Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo,” ujarnya.

Kata Kanit Reskrim, pelaku menyatakan aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk keterpaksaan karena ingin membeli minuman beralkohol untuk pesta bersama teman-temannya.

“Ada beberapa barang bukti lainnya (tas berisi uang / rokok berbagai merk) yang masih dalam tahap pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Ipda Teguh.

Lanjutnya, untuk kasus pencurian ini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik dan pihaknya memastikan bahwasanya kasus ini akan diselesaikan secara hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

‎” Kasus pencurian ini akan tetap kami lakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan,”sambungnya.

Dalam tindak pidana pencurian biasa ini pelaku BM alias Frans terancam dengan jeratan hukum sesuai pasal 476 KUHPidana Undang-Undang No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza
Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik
Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon
44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel
Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku
Respons Cepat Kriminalitas, Polsek Kuala Kencana Pasang Barikade Peringatan Di Kali Wania
Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal
Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:05 WIT

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56 WIT

Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:51 WIT

Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:55 WIT

44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIT

Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:57 WIT

Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:05 WIT

Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIT

Mabuk Miras Berujung Duel Di Jalan Mayon Mimika, Pelaku BT Diringkus Polisi

Berita Terbaru