Jayapura, mimbarpapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua terus meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui program dialog interaktif “Polisi Menyapa” yang disiarkan melalui RRI Jayapura. Dalam siaran kali ini, Polda Papua mengangkat topik implementasi keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Kamis (22/10/2026).
Dialog yang berlangsung di Studio LPP RRI Jayapura tersebut menghadirkan Paur Urluhkum Bidkum Polda Papua, Iptu La Amin, S.H., sebagai narasumber, dengan dipandu Presenter RRI Papua, Dg. Siraja.
Program ini menjadi wadah komunikasi dua arah antara Polri dan masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penjelasannya, Iptu La Amin menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, serta pihak terkait lainnya untuk mengupayakan pemulihan keadaan seperti semula.
Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar upaya mendamaikan korban dan pelaku. Penerapannya harus memenuhi persyaratan formil dan materiil serta mengikuti mekanisme yang telah ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Perdamaian antara korban dan tersangka bukan satu-satunya dasar untuk menerapkan keadilan restoratif. Perkara tetap harus memenuhi persyaratan formil dan materiil serta melalui mekanisme penilaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iptu La Amin.
Menurutnya, persyaratan formil antara lain berkaitan dengan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dan pemenuhan hak korban. Sementara itu, persyaratan materiil mencakup penilaian terhadap jenis tindak pidana, ancaman pidana, dampak yang ditimbulkan, serta kondisi dan latar belakang perkara.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara di lingkungan Polri tidak diputuskan secara sepihak oleh penyidik. Terdapat mekanisme pembahasan dan gelar perkara untuk menilai apakah suatu perkara memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Dalam dialog interaktif tersebut, sejumlah masyarakat turut berpartisipasi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan mengenai penerapan keadilan restoratif dalam berbagai perkara pidana.
Salah seorang pendengar bernama Jhon dari Jayapura mempertanyakan penerapan keadilan restoratif dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup atau kehutanan, khususnya ketika para pihak telah memiliki itikad untuk berdamai, tetapi proses hukum tetap berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Iptu La Amin menjelaskan bahwa kesepakatan perdamaian tidak secara otomatis membuat suatu perkara dapat dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, termasuk ancaman pidana, dampak yang ditimbulkan, serta apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan materiil dan formil,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila suatu perkara tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan lainnya disampaikan oleh Tatik dari Abepura yang menyoroti penerapan keadilan restoratif terhadap perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ia mempertanyakan bagaimana memastikan kesepakatan perdamaian dilakukan secara sukarela, terutama apabila keluarga korban mengalami tekanan atau intervensi.
Iptu La Amin menegaskan bahwa perdamaian tidak boleh dipaksakan dan harus dilakukan tanpa tekanan terhadap korban maupun pihak yang dirugikan.
“Apabila korban tidak bersedia untuk berdamai, maka perdamaian tidak dapat dipaksakan. Tidak boleh ada tekanan atau intervensi terhadap korban agar menerima kesepakatan perdamaian,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, seperti tindak pidana pembunuhan, pada umumnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif apabila tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, termasuk ketentuan mengenai ancaman pidana.
Dengan demikian, kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap tindak pidana yang tidak memenuhi persyaratan penerapan keadilan restoratif.
Melalui program “Polisi Menyapa”, Polda Papua berupaya memperluas akses informasi hukum sekaligus mendorong keterbukaan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Edukasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami bahwa penerapan keadilan restoratif memiliki persyaratan dan mekanisme yang harus dipatuhi.
Polda Papua juga mengajak masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dengan kepolisian serta memanfaatkan saluran komunikasi resmi Polri untuk menyampaikan pertanyaan, informasi, maupun persoalan hukum yang dihadapi.
Melalui dialog interaktif tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami penerapan keadilan restoratif, pentingnya perlindungan hak korban, serta pelaksanaan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)












