Timika, mimbarpapua.com – Aktivitas pendulangan yang dilakukan masyarakat nonkaryawan di kawasan WMA 40 Tanggul Barat, wilayah operasional PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditertibkan aparat gabungan.
Dalam keterangan yang diberikan kepada media , Rabu (21/10/2026), kegiatan yang berlangsung Selasa (20/10/2026) kemarin selain tujuh camp pendulang dibongkar langsung oleh pemiliknya dengan bantuan personel gabungan, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan dan barang milik pendulang.
Penertiban dipimpin Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, dengan melibatkan personel Polres Mimika, Polsek Kuala Kencana, Satgas Amole, unsur pengamanan dan manajemen PTFI, serta perwakilan lembaga adat dan tokoh masyarakat Suku Kamoro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi untuk menerima arahan terkait pelaksanaan tugas. Petugas diminta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, menjaga pengendalian diri, serta mengutamakan keselamatan selama kegiatan berlangsung.
Setibanya di lokasi, aparat bersama perwakilan masyarakat adat memberikan imbauan kepada para pendulang agar menghentikan aktivitas di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pendulangan.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, mendukung kelancaran operasional PT Freeport Indonesia, serta melindungi kawasan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat Suku Kamoro.
Dalam dialog bersama petugas, salah seorang perwakilan pendulang bernama Hamza meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan aktivitas dan mempersiapkan pemindahan barang-barang mereka dari lokasi.
Menanggapi permintaan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa para pendulang yang beraktivitas di kawasan WMA 40, WMA 53, WMA 55, dan WMA 57 wajib mematuhi ketentuan yang telah disampaikan. Setelah batas waktu yang diberikan berakhir, mereka diminta tidak lagi melakukan aktivitas pendulangan di kawasan tersebut.
Penertiban kemudian dilanjutkan dengan pemantauan di kawasan WMA 53, WMA 55, dan WMA 57, terutama di sekitar area kerja karyawan TRMP PT Freeport Indonesia. Para pendulang diimbau memindahkan peralatan dari area kerja serta menghormati ketentuan perlindungan kawasan dan hak masyarakat adat setempat.
Dalam kegiatan itu, tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga adat Suku Kamoro turut menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pendulangan di wilayah yang selama ini dimanfaatkan untuk mencari ikan, udang, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penggunaan merkuri dalam proses pendulangan juga menjadi perhatian karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kelestarian sumber daya perairan yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat setempat.
Adapun barang-barang yang diamankan petugas meliputi 72 jeriken berukuran 35 liter berisi bahan bakar minyak (BBM), 11 jeriken berukuran 5 liter berisi BBM, lima jeriken berukuran 5 liter berisi minyak tanah, 15 unit mesin Alkon berukuran 3 inci, satu unit mesin Alkon berukuran 1,5 inci, dua gulung selang spiral, serta dua unit gerobak dorong.(*)












