Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menggunakan modus “sistem tempel” dalam rangkaian Operasi Antik Noken 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Timika. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa, 8 September 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RL alias O (24) dan RHS alias A (27). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurut Habibi, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Budi Utomo Ujung, Perumahan Syaki Permai, pada sekitar pukul 18.00 WIT.
Petugas kemudian memantau pergerakan seseorang yang dianggap mencurigakan dan kerap keluar masuk sebuah rumah menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 19.00 WIT, tim melakukan penyergapan terhadap RL alias O sesaat setelah ia keluar dari rumahnya.
Setengah jam kemudian, sekitar pukul 19.30 WIT, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dan dua paket plastik bening kecil berisi diduga ganja.
Selain itu, polisi mengamankan satu buah alat hisap sabu atau bong, satu timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik bening kecil, satu unit iPhone 16 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Dari hasil interogasi terhadap RL alias O, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan rekannya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RHS alias A di Jalan Irigasi sekitar pukul 21.30 WIT.
RHS diduga berperan sebagai eksekutor lapangan yang bertugas menempelkan paket-paket narkotika di berbagai lokasi sesuai arahan RL alias O. Dari tangan RHS, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek POCO X7 warna hitam.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa jaringan tersebut diduga memperoleh pasokan narkotika dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan para tersangka, pasokan narkotika dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi.
Sementara itu, komunikasi dan pengendalian transaksi disebut dilakukan melalui akun media sosial Instagram. Setiap transaksi yang berhasil, pemasok yang kini berstatus DPO tersebut diduga mentransfer sejumlah uang ke rekening RL alias O sebagai upah.
Polisi masih mendalami pengakuan para tersangka yang menyebut telah beberapa kali menerima pengiriman paket narkotika serupa dan melakukan penempelan di puluhan lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Mimika.
Dalam pengungkapan ini, RL alias O diketahui merupakan narapidana residivis kasus narkoba yang saat ini berstatus pembebasan bersyarat (PB).
RL diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali barang, sedangkan RHS berperan sebagai eksekutor lapangan.
Selain kedua tersangka, polisi juga mencatat YS alias Y (24), yang merupakan istri RL, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan penimbangan resmi terhadap barang bukti dan pengujian sampel di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga berperan sebagai pemasok.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa menegaskan pihaknya mendukung program Kapolres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika secara masif di wilayah hukum Polres Mimika.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari doa restu dan dukungan nyata masyarakat Mimika,” ujar Habibi.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026. Sat Resnarkoba Polres Mimika berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah.
Sementara itu, proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menemukan pemasok yang hingga kini masih berstatus DPO.(*)












