Peredaran Narkoba Di Nabire Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan Polda Papua Tengah

- Admin

Jumat, 18 September 2026 - 17:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak BB yang hendak dimusnahkan

Nampak BB yang hendak dimusnahkan

Nabire, mimbarpapua.com – Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras di Kabupaten Nabire sepanjang September 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita barang bukti berupa 12,58 gram sabu, 111 paket ganja seberat sekitar 229,81 gram, dan 681 butir Pil Y.

Plt Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Henry J. Manurung, mengatakan barang bukti Pil Y yang diamankan telah menjalani pemeriksaan laboratorium dan diketahui mengandung trihexyphenidyl.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Henry dalam kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkotika di Nabire, Jumat (18/9/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Papua Tengah Kompol Suheriadi, perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, Pengadilan Negeri Nabire, serta kuasa hukum para tersangka.

Kasus pertama diungkap pada 1 September 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Kali Harapan, Kabupaten Nabire. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Dari tangan SA, polisi menemukan satu paket sabu di rumah kos. Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke salah satu jasa pengiriman J&T dan kembali menemukan tiga paket sabu yang diduga berkaitan dengan tersangka.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket sabu di rumah kos. Kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu jasa pengiriman J&T dan kembali ditemukan tiga paket sabu yang diduga milik tersangka,” kata Henry.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total sabu yang diamankan mencapai 12,58 gram.

SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras tertentu jenis Pil Y.

Dari hasil pengembangan terhadap SA, polisi memperoleh informasi mengenai penguasaan obat-obatan keras tertentu yang kemudian mengarah kepada MI alias Udin.

MI ditangkap di rumahnya di Jalan Trikora, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 681 butir Pil Y yang disimpan dalam botol obat plastik berwarna putih dan dibungkus menggunakan kantong plastik hitam.

“Barang bukti tersebut apabila dinilai secara ekonomis mencapai sekitar Rp68,1 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, obat tersebut diketahui mengandung trihexyphenidyl,” ujar Henry.

MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Kasus ketiga diungkap pada 5 September 2026 di kawasan Kelurahan Morgo, Kabupaten Nabire.

Polisi saat itu hendak mengamankan seorang pria berinisial RCT alias Ipong yang diduga merupakan pengedar ganja. Namun, saat hendak diamankan, RCT sempat melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri ketika akan diamankan. Namun setelah dilakukan upaya kepolisian, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri,” ungkap Henry.

Setelah RCT menyerahkan diri, polisi mengamankan 111 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik bening.

Total berat ganja yang disita mencapai 229,8147 gram, dengan nilai kurang lebih Rp22.981.470.

RCT selanjutnya dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pengungkapan perkara, Polda Papua Tengah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika dan obat-obatan keras dari ketiga kasus tersebut.

Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, Pengadilan Negeri Nabire, serta kuasa hukum para tersangka.

Henry mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus sebagai upaya memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali beredar di masyarakat. (*)

Berita Terkait

Saksi Diperiksa, Polisi Telusuri CCTV untuk Ungkap Pembunuhan NYR
Penganiayaan Maut Di Jalan Poros SP 5, Pria Tewas Ditikam
Momen Pertemuan Keluarga, Suami Korban Penculikan Dibawa Dari Jila Ke Timika
Pelarian TN Berakhir, Terduga Pelaku Pemerkosaan Di Kali Wania Diamankan Polisi
Dari Laporan, Polisi Temukan Puluhan Anak Panah Di Dalam Mobil Avanza
Sempat Tertunda Karena Keamanan, PN Timika Kembali Eksekusi Lahan Di SP2
Laka Tunggal Dini Hari Di Timika, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Razia Gabungan Di Lapas Timika, Narkoba Nihil, Benda Berbahaya Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:32 WIT

Peredaran Narkoba Di Nabire Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan Polda Papua Tengah

Jumat, 18 September 2026 - 13:29 WIT

Saksi Diperiksa, Polisi Telusuri CCTV untuk Ungkap Pembunuhan NYR

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIT

Penganiayaan Maut Di Jalan Poros SP 5, Pria Tewas Ditikam

Jumat, 18 September 2026 - 10:51 WIT

Momen Pertemuan Keluarga, Suami Korban Penculikan Dibawa Dari Jila Ke Timika

Jumat, 18 September 2026 - 10:46 WIT

Pelarian TN Berakhir, Terduga Pelaku Pemerkosaan Di Kali Wania Diamankan Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 10:24 WIT

Sempat Tertunda Karena Keamanan, PN Timika Kembali Eksekusi Lahan Di SP2

Jumat, 18 September 2026 - 10:18 WIT

Laka Tunggal Dini Hari Di Timika, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 18 September 2026 - 10:13 WIT

Razia Gabungan Di Lapas Timika, Narkoba Nihil, Benda Berbahaya Ditemukan

Berita Terbaru

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. 

Hukrim

Penganiayaan Maut Di Jalan Poros SP 5, Pria Tewas Ditikam

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:23 WIT