Timika, mimbarpapua.com – Pelarian seorang pria berinisial TN yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga warga di kawasan Kali Wania, SP 3, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhirnya berakhir.
TN berhasil diamankan Tim URC Reserse Mobile Polres Mimika pada Rabu (16/9/2026) di sekitar area RSUD Mimika setelah beberapa bulan menjadi buronan polisi.
Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan personel kepolisian melalui sembilan Pos Sekat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamanan di sejumlah titik tersebut dilakukan selama 24 jam untuk memantau pergerakan orang, khususnya pada akses masuk menuju Distrik Kwamki Narama.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi membuntuti keberadaan terduga pelaku dari Pos Penyekatan di wilayah Kwamki Narama,” kata Alredo, Kamis (17/9/2026).
Lanjutnya,”TN selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”sambung Kapolres.
Peru diketahui jasus yang diduga melibatkan TN terjadi pada 24 Mei 2026 di kawasan Kali Wania, SP 3. Saat itu, tiga korban sedang mengendarai mobil untuk berekreasi.
Namun, perjalanan mereka terhenti setelah kendaraan yang ditumpangi diduga dihadang sekelompok orang tak dikenal (OTK).
Dalam kejadian tersebut, para pelaku diduga mengancam korban menggunakan panah, busur, dan parang. Ketiga korban kemudian dibawa ke sebuah rumah, yang kemudian para korban selanjutnya diduga mengalami pemerkosaan secara bergantian.(*)












