Timika, mimbarpapua.com – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di pertigaan Apil Gereja Katedral Tiga Raja, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIT. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Korban berinisial BB (24), warga SP4 Jalur 7 Gang Seriti. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi PT 3828 LD.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis awal petugas Satlantas Polres Mimika, kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah Pertigaan APIL Diana Mart menuju Jalan Yos Sudarso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di lokasi kejadian, korban kehilangan kendali atas sepeda motornya. Kendaraan tersebut kemudian melaju lurus dan menabrak trotoar yang berada di depan Gereja Katedral Tiga Raja.
Benturan keras menyebabkan korban mengalami luka berat pada bagian kepala. Personel Satlantas Polres Mimika yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan selanjutnya diamankan oleh Satlantas Polres Mimika sebagai barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut. Sementara kerugian materiel akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Muhammad Amir Rado, menyampaikan duka cita kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Mimika, khususnya para pengendara, agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
Pengendara juga diingatkan untuk tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan aman, terutama saat berkendara pada malam hingga dini hari.
Selain itu, penggunaan helm berstandar SNI serta memastikan kondisi fisik tetap prima sebelum berkendara menjadi hal penting untuk meminimalkan risiko fatalitas apabila terjadi kecelakaan.
Polres Mimika mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Mimika.(*)












