Timika, mimbarpapua.com – Razia gabungan digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Rabu (16/9/2026) malam. Tiga blok hunian warga binaan menjadi sasaran pemeriksaan, dengan sejumlah benda berbahaya ditemukan petugas.
Razia dimulai sekitar pukul 19.55 WIT dan melibatkan personel Polres Mimika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, serta petugas Lapas Kelas IIB Timika.
Tiga blok yang disisir dalam kegiatan tersebut yakni Blok Cendrawasih, Blok Mambruk, dan Blok Mediun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard bersama Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, S.Sos., serta didampingi Kasi Brantas BNN Kabupaten Mimika Kompol Kordiali.
Puluhan personel gabungan dikerahkan dalam razia tersebut. Mereka terdiri dari Brimob Batalyon B Polda Papua Tengah, Sat Samapta, Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Mimika, Polsek Kuala Kencana, BNN Kabupaten Mimika, dan petugas internal Lapas.
Penggeledahan dilakukan dengan memeriksa kamar-kamar hunian warga binaan. Petugas menyisir sejumlah bagian kamar untuk memastikan tidak terdapat barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah benda tajam dan barang lain yang berpotensi membahayakan.
Barang yang diamankan antara lain delapan gunting, lima pisau dapur, empat potongan besi, tiga silet, satu panah berukuran kecil, dan satu ketapel.
Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone, tiga vape, dua kipas angin kecil, 10 tali kabel, 13 botol parfum kaca, empat korek gas, delapan sendok makan, lima jepit kuku, tiga balon listrik, satu pompa, serta beberapa set kartu permainan joker dan domino.
Meski sejumlah barang ditemukan, hasil razia tidak menemukan narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard mengatakan, narkoba menjadi salah satu sasaran utama dalam pemeriksaan tersebut.
“Target utama berupa obat-obatan terlarang atau narkoba tidak ditemukan,” ujar Djemi.
Seluruh barang yang ditemukan kemudian didata dan diamankan oleh pihak Lapas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas selanjutnya akan diproses, termasuk pemusnahan sesuai prosedur.
Razia tersebut menjadi bagian dari upaya bersama Polri, BNN, dan pihak Lapas dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Selain mengantisipasi peredaran narkotika, pemeriksaan berkala juga dilakukan untuk mencegah keberadaan benda-benda yang berpotensi digunakan untuk mengganggu keamanan di dalam blok hunian.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 22.43 WIT. Selama pelaksanaan razia, situasi di Lapas Kelas IIB Timika berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(*)












