Timika, mimbarpapua.com — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Timika mengungkap fakta bahwa seorang anak berusia 14 tahun diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Anak tersebut kini diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Mimika.
Anak itu diamankan Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 17.55 WIT di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha bernomor polisi PA 4701 HH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan dan hunting terhadap terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Bougenville,” ujar Hempy dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026) malam.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi setelah sepeda motor milik warga berinisial R.O.W (41) dipinjam temannya untuk mengambil pakaian di sebuah londri di Jalan Leo Mamiri, Timika.
Sesampainya di lokasi, sepeda motor diparkir di depan tempat tersebut. Teman pemilik kendaraan kemudian masuk ke dalam rumah londri.
Namun, ketika kembali ke luar, sepeda motor yang sebelumnya diparkir telah raib.
Korban bersama pemilik kendaraan sempat melakukan pencarian, tetapi tidak menemukan keberadaan sepeda motor tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Mimika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di kawasan Jalan Gorong-gorong, Kompleks Muara, Timika. Polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga hasil curian berada di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 18.48 WIT, polisi bersama anak tersebut mendatangi rumah yang dimaksud. Namun, kendaraan tersebut ternyata sedang digunakan oleh anggota keluarga anak itu untuk bekerja di kawasan Jalan Trans Nabire-Timika.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga agar sepeda motor diserahkan setelah kendaraan tersebut kembali.
Sehari kemudian, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIT, pihak keluarga menyerahkan satu unit sepeda motor tersebut kepada polisi di Kantor Polres Mimika.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan awal, anak tersebut juga mengaku pernah menjual satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kepada seorang perempuan berinisial I.B. Kendaraan tersebut disebut dijual dengan harga Rp800 ribu.
Saat ini, anak berusia 14 tahun tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Mimika.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap anak tersebut dilakukan secara khusus dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
“Yang bersangkutan masih di bawah umur sehingga proses pemeriksaan dan penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dalam proses hukum,” kata Hempy.(*)














