Timika, mimbarpapua.com — Aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pendulangan emas kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial S.L. (59) di sebuah kamar kos di Jalan Leo Mamiri, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
S.L. yang sehari-hari bekerja sebagai pendulang diamankan polisi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIT. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Leo Mamiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkotika di Jalan Leo Mamiri,” kata Hempy dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong.
Setelah melakukan pemantauan, petugas bergerak ke sebuah kamar kos yang menjadi lokasi keberadaan S.L. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga sabu disimpan dalam sebuah tas samping kecil berwarna hitam milik S.L.
Hempy menyebut, S.L. mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal pelaku, narkotika tersebut disebut akan diedarkan kepada konsumen yang berada di area pendulangan emas.
“Pelaku mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik pelaku sendiri dan sering pelaku edarkan kepada konsumen di area pendulangan emas,” ujar Hempy.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tujuh paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti itu antara lain dua kantong plastik, satu timbangan warna silver, dua lembar tisu pembungkus paket, satu plastik bening berukuran sedang, serta satu tas samping kecil warna hitam merek Forester.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo 1901 warna merah marun, satu bundel plastik klip bening kecil dan uang tunai sebesar Rp 250.000.
Selanjutnya, S.L. beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/21/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 7 Agustus 2026.
Polres Mimika menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta ikut memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*)














