Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengedepankan mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/583/V/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 30 Mei 2026, dengan pelapor MY. Selain itu, proses tersebut juga didasari adanya surat permohonan pencabutan perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sesuai Pasal 477 KUHP yang diajukan kepada Kapolres Mimika pada 27 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Mimika memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor, BM, yang berstatus sebagai penadah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil mediasi membuahkan kesepakatan, dimana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan setelah tercapai perdamaian.
Proses penyelesaian perkara dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Mimika IPDA Acmad, S.H., bersama personel Unit I Pidum, yakni AIPDA Rudy T. Sudibyo, S.H., BRIGPOL Andika S. Wally, S.H., BRIGPOL Andhika Said, S.H., BRIGPOL Amin Sofi’i, dan BRIPTU Muhammad Risal, S.H.
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan setelah seluruh persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai antara para pihak.
“Penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku serta didasarkan pada kesepakatan para pihak,” ujar IPTU Hempy Ona.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan setiap persoalan dengan mengedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku.
“Polres Mimika mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan permasalahan, tanpa mengurangi komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap setiap tindak pidana sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(*)














