Timika, mimbarpapua.com – Pertamina akan menerapkan pola baru dalam penyaluran Biosolar di Kabupaten Mimika mulai Agustus 2026 sebagai upaya mengurangi antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua, Junaedi Kala, mengatakan kebijakan tersebut dijalankan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Penataan ini ditujukan agar distribusi BBM subsidi berlangsung lebih tertib dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
“Mulai Agustus 2026 kami bersama Disperindag akan melakukan penertiban antrean di SPBU agar distribusi BBM lebih teratur,” kata Junaedi, Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memastikan stok Biosolar di Timika dalam kondisi aman. Setiap SPBU rata-rata memperoleh pasokan sekitar 32 kiloliter (KL) per hari sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi.
Sebagai bagian dari skema baru, Pertamina membagi pelayanan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan di masing-masing SPBU. SPBU Nawaripi (84.999.01) akan melayani bus dan truk, SPBU SP2 (84.999.02) diperuntukkan khusus truk, SPBU Hasanuddin (84.999.03) melayani kendaraan pickup, mobil tangki air, dan mobil box, sedangkan SPBU KM 08 (84.999.04) dikhususkan bagi truk ekspedisi.
Menurut Junaedi, pembagian layanan tersebut diharapkan dapat menyebarkan arus kendaraan ke beberapa titik pengisian sehingga antrean tidak lagi menumpuk di satu SPBU. Dengan demikian, waktu tunggu pengisian BBM diharapkan menjadi lebih singkat.
Pertamina juga mengajak seluruh sopir dan pelaku usaha transportasi untuk mematuhi pembagian layanan sesuai lokasi SPBU yang telah ditentukan. Kepatuhan terhadap sistem ini dinilai menjadi faktor penting untuk menciptakan distribusi Biosolar yang lebih lancar sekaligus mengurangi antrean panjang yang selama ini sering terjadi di sejumlah SPBU di Timika.(*)














