Timika, mimbarpapua.com – Aparat Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial P.T. (16) yang berujung pada meninggalnya korban.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Toko Pesona, Timika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/VII/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama empat rekannya baru saja meninggalkan sebuah acara hiburan ketika mereka didatangi sekelompok orang yang juga berasal dari lokasi yang sama. Tanpa diduga, kelompok tersebut diduga melakukan pengeroyokan. Bahkan, salah seorang di antaranya disebut membawa senjata tajam jenis parang.
Empat rekan korban berhasil melarikan diri, sementara korban tertinggal dan menjadi sasaran penganiayaan. Rekan-rekannya sempat meminta bantuan ke Polres Mimika. Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri.
Korban kemudian dibawa ke rumah salah seorang temannya. Sekitar pukul 05.00 WIT, kondisi korban memburuk dengan mengalami muntah-muntah dan mengeluarkan busa dari mulut. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIT, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial R.M. di Jalan Leo Mamiri dan langsung mengamankannya untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap R.M., penyidik mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan, yakni K.F.R. alias T dan V.A.M. alias E. Tim kemudian bergerak ke kediaman masing-masing dan berhasil mengamankan keduanya tanpa adanya perlawanan.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan kedua terduga pelaku telah mengakui keterlibatan mereka saat menjalani pemeriksaan.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hempy.
Polres Mimika juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.(*)














