Timika,mimbarpapua.com – Kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan kembali mendapat apresiasi dari jajaran Polres Mimika setelah masyarakat menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang yang ditemukan oleh warga.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy, mengatakan senjata api rakitan tersebut ditemukan oleh seorang warga berinisial YT (41), nelayan asal Kampung Kapiraya, saat bersama beberapa warga melakukan aktivitas menjaring ikan di kawasan Sungai Kilometer 12 Kampung Yamowitina.
Penemuan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIT, ketika warga hendak kembali setelah menyelesaikan aktivitas mencari ikan. Saat melintas di kawasan permukiman lama yang sudah tidak dihuni, warga menemukan sejumlah barang rumah tangga dan satu benda mencurigakan berupa senjata api rakitan laras panjang yang menyerupai model SS1 tanpa magazen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kain sarung bantal di halaman salah satu rumah milik masyarakat suku Mee yang sudah lama kosong dan tertutup seng,” jelas Iptu Hempy.
Mengetahui adanya benda berbahaya tersebut, warga tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan memilih melaporkannya kepada aparat keamanan. Sesampainya di Pelabuhan Lokpon Kilometer 0 Kapiraya, warga berinisial TT kemudian menghubungi Kapolsek Mimika Barat, Ipda Muhamad Yani, untuk menyampaikan laporan penemuan senjata api rakitan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Mimika Barat memerintahkan agar barang tersebut segera diamankan oleh personel Polsek Mimika Barat bersama Babinsa Kapiraya.
Sekitar pukul 18.00 WIT, YT bersama warga menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada Kanit Intel Polsek Mimika Barat, Aiptu Alfino Yandri, dan Babinsa Kapiraya, Serda Masa. Setelah dilakukan pemeriksaan awal serta pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, barang bukti kemudian diamankan di Pos Polsek Mimika Barat yang berada sementara di Kapiraya.
Polres Mimika mengapresiasi sikap masyarakat yang memilih melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang. Menurut Iptu Hempy, tindakan warga merupakan bentuk nyata dukungan terhadap upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Partisipasi masyarakat seperti ini sangat membantu tugas aparat keamanan. Kami mengapresiasi warga yang menyerahkan barang berbahaya tersebut dan tidak menyimpan ataupun menggunakan senjata itu,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul senjata api rakitan tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang berbahaya lain yang masih tersimpan di sekitar lokasi penemuan.
Polres Mimika kembali mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan senjata api, amunisi, maupun benda berbahaya lainnya. Kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan dinilai penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Mimika.(*)














