Timika, mimbarpapua.com — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat Cartenz 2026 Polda Papua menangkap dua pelaku dalam pengungkapan kasus pencurian handphone dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Jayapura.
Pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan konvensional, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua sekaligus Kepala Operasi Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol Parasian Herman Gultom, mengatakan setiap laporan masyarakat menjadi perhatian aparat dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat melalui penyelidikan yang profesional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta sinergi dengan jajaran Polsek. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan agar masyarakat merasa aman dalam beraktivitas,” kata Parasian dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Kasus pertama yang diungkap yakni pencurian sebuah telepon seluler iPhone 15 Plus milik warga di kawasan Pantai Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) dini hari.
Saat itu korban sedang berkumpul bersama rekannya di tepi pantai dan meletakkan telepon genggamnya di samping. Ketika hendak digunakan kembali, perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Setelah melakukan pencarian namun tidak berhasil menemukannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Tami.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua bersama personel Polsek Muara Tami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (10/7/2026) kemarin sekitar pukul 14.50 WIT di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan iPhone milik korban di sebuah konter telepon seluler di kawasan Perumnas III Waena, tempat pelaku diduga berupaya membuka kunci perangkat tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Plus warna biru. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam pengungkapan lainnya, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua juga menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura.
Kasus tersebut bermula ketika korban kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di tempat tinggalnya pada Minggu (21/6/2026) waktu subuh. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Cigombong, Abepura, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIT. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di kawasan Perumahan Grand Rollo, Koya Barat, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
Selain sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan, sebilah badik, dan satu unit telepon genggam milik pelaku.
Menurut Parasian, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Parasian menegaskan Operasi Sikat Cartenz 2026 akan terus dioptimalkan untuk menindak berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharganya, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Papua,” ujarnya.(*)














