Perkara Pembunuhan Di Belakang Degama Timika Masuk Sidang Pertama

- Admin

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Para pelaku kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Timika telah melaksanakan sidang pertama perkara tindak pidana pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah yang terjadi pada pada 28 Oktober 2024 lalu.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Timika (sipp.pn.timikakota.go.id), Jumat (14/3/2025), sidang pertama dengan nomor perkara 18/Pid.B/2025/PN Tim ini digelar pada Kamis 13 Maret 2024.

Sidang yang digelar ini berdasarkan nomor surat B-390/R.1.19/Eoh.2.03.2025 yang dilimpahkan pada Kamis 6 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang, ketiga terdakwa, yakni; Yosep Oraplean (YO) alias Raja, Yohanis Yose Omaratan (YYO) alias Aski, dan Sandri Daniel Imanuel Kasse (SDIK) alias Dani, alias Kupang turut dihadirkan.

Juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam

Sidang tersebut adalah Imelda Irianti Simbiak S.H.

Kemudian, barang bukti perkara berupa; 1. 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek bermotif batik warna hitam dan terdapat bercak darah; 2. 1 (satu) lembar celana panjang merek jeans warna biru abu-abu dan terdapat bercak darah; 3. 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek bermotif batik warna hitam abu-abu; 4. 1 (satu) lembar celana panjang merk Black Denim warna hitam; 5. 1 (satu) buah topi warna hitam putih bertuliskan Seringa; 6. 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 8 Pro Imei 60425 warna biru hitam; 7. 1 (satu) buah pisau badik, gagang dan sarungnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 cm juga turut disertakan.

Barang-barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Mimika. Ketiga terdakwa juga kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Mimika.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus pembunuhan ini telah naik tahap II pada Jumat 28 Februari 2025.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, proses penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 114 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 28 Oktober 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru ini berlandaskan Surat dari kejaksaan Negeri Timika Nomor : B-/R.1.19/Eoh.1/09/2024, tertanggal 27 Februari 2025 tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah Lengkap (P.21).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH.

“Hal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat sore.

AKP Putut Pratama menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan.

“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ujarnya. (Moh).

Berita Terkait

Aksi Vandalisme Meresahkan, Rumah Kajari Dan Fasilitas Umum Tak Luput Dicoret
Kejari Mimika Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Perpustakaan SMPN Jila
Seorang Warga Kembali Diringkus Sat Resnarkoba Polres Mimika Di Jalan C Heatubun Karena Menjemput Paket Mencurigakan
Bea Cukai Timika Kejar Jalur Distribusi Rokok Ilegal, Penjual Eceran Masih Jadi Sasaran Utama
Jemput Paket Berujung Penangkapan, Security Di Timika Tersandung Kasus Narkotika
Belasan Ribu Barang Bukti Dimusnahkan, Bupati Mimika Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan
Ditolak Antar Pelajar, Sopir Kontainer Dikeroyok Di Mimika Timur, Kasus Disiapkan Untuk Mediasi
Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrak Di Ruas Jalan Mapurujaya

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIT

Aksi Vandalisme Meresahkan, Rumah Kajari Dan Fasilitas Umum Tak Luput Dicoret

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53 WIT

Kejari Mimika Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Perpustakaan SMPN Jila

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:49 WIT

Seorang Warga Kembali Diringkus Sat Resnarkoba Polres Mimika Di Jalan C Heatubun Karena Menjemput Paket Mencurigakan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:44 WIT

Bea Cukai Timika Kejar Jalur Distribusi Rokok Ilegal, Penjual Eceran Masih Jadi Sasaran Utama

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:31 WIT

Jemput Paket Berujung Penangkapan, Security Di Timika Tersandung Kasus Narkotika

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WIT

Belasan Ribu Barang Bukti Dimusnahkan, Bupati Mimika Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:13 WIT

Ditolak Antar Pelajar, Sopir Kontainer Dikeroyok Di Mimika Timur, Kasus Disiapkan Untuk Mediasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:07 WIT

Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrak Di Ruas Jalan Mapurujaya

Berita Terbaru