Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Sektor Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (22/6/2026) kemarin di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial C.M.S. dan E.M.S., yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polsek Mimika Baru melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hempy, Senin (23/6/26).
Hempy menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 1 Januari 2026 di Jalan Anggrek, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Kejadian bermula saat para tersangka bersama sejumlah orang lainnya mengonsumsi minuman keras di rumah seorang warga. Keributan kemudian terjadi setelah pemilik rumah menegur salah satu tersangka yang dinilai bersikap tidak pantas terhadap anggota keluarga korban.
“Teguran itu memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap korban dan anaknya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka diduga lebih dulu melakukan penyerangan dengan menarik rambut korban hingga terjatuh. Tersangka lainnya kemudian ikut melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban.
Situasi sempat dilerai oleh warga sekitar, namun keributan kembali terjadi hingga melibatkan anggota keluarga korban lainnya.
Selain melakukan penganiayaan, para tersangka juga diduga merusak sejumlah barang di dalam rumah korban, termasuk membalikkan meja yang saat itu berisi makanan.
Hempy menegaskan, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Mimika.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik tanpa kekerasan,” katanya.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pukul 15.30 hingga 17.00 WIT dengan pengawalan personel Polsek Mimika Baru. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
Saat ini, kedua tersangka resmi berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.(*)














