Timika, mimbarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Proyek bernilai fantastis yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 ini tengah menjadi sorotan tajam.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sejak 29 Maret 2026 sebagai respons cepat atas aduan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Hingga saat ini, sudah ada dua orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari Dinas Perkimtan yang kami periksa,” kata Dhendy, Senin (8/6/2026).
Proyek di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp8.750.000.000 untuk membangun hanya tujuh unit rumah di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin. Angka yang tidak wajar tersebut memicu kecurigaan warga setempat.
Pihak Kejari Mimika menegaskan akan terus mendalami kasus ini, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi lain yang terlibat guna mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua tersebut.(*)













