Polres Mimika Gagalkan Peredaran Sabu Rp.900 Juta, Ratusan Gram Barang Bukti Dimusnahkan

- Admin

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak tersangka saat menuangkan BB yang sudah dilarutkan dalam air mendidih ke dalam parit. 

Nampak tersangka saat menuangkan BB yang sudah dilarutkan dalam air mendidih ke dalam parit. 

​Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan ratusan paket narkotika jenis sabu siap edar senilai hampir Rp1 miliar, Kamis (4/6/2026).

Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat dalam membersihkan Kota Timika dari peredaran barang haram.

​Barang bukti seberat net 296,1838 gram tersebut dihancurkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih, lalu dibuang ke parit oleh tersangka berinisial NN alias V dengan disaksikan langsung oleh aparat dan pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kuasa Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabu siap edar ini awalnya disita dari tangan tersangka NN dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Perintis, Gang Panibar, Timika, pada 20 Mei 2026 lalu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 298,3035 gram, yang dikemas dalam ratusan paket terpisah, yakni ​36 paket plastik bening, ​243 paket plastik bening kecil dan​1 paket plastik bening ukuran sedang.

​Dari total sitaan tersebut, sebanyak 1,0340 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1,0857 gram untuk pembuktian di pengadilan. Sementara sisanya, yaitu 296,1838 gram, resmi dimusnahkan.

​”Apabila dijual, barang bukti ini diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta lebih, hampir menyentuh 1 miliar rupiah,” ujar Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., saat memimpin pemusnahan di Mako Polres Mimika.

Dalam keterangannya, AKBP Billyandha mengungkapkan bahwa tersangka NN tidak bekerja sendirian. Barang haram tersebut diketahui merupakan titipan dari seorang pelaku lain berinisial MD alias G, yang saat ini statusnya masih buron.

​”MD alias G ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kapolres.

Akibat tindakan nekatnya, tersangka NN kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni ​Pasal 609 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ​Pasal 137 dan Pasal 138 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKBP Billy.(*)

Berita Terkait

Geger! Dua Mortir Diduga Sisa Perang Dunia II Ditemukan Di Dekat Lapangan Tembak Lanud Silas Papare
Respons Keresahan Warga, Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Anti-Begal
Baru Setengah Tahun, Polisi Sita Hampir 1 KG Sabu
Polda Papua Tancap Gas Bongkar Jaringan Curanmor Hingga Penjarahan Gudang Distrik
Berawal Dari Kecurigaan Buruh Pelabuhan, Kasus Sopi Dek 4 KM Leuser Kini Diserahkan ke Jaksa
Tangis Haru Iringi Pemakaman 5 Korban Bom Perang Dunia II di Biak, Dimakamkan Dalam Satu Liang Lahat
Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza
Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57 WIT

Geger! Dua Mortir Diduga Sisa Perang Dunia II Ditemukan Di Dekat Lapangan Tembak Lanud Silas Papare

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:52 WIT

Respons Keresahan Warga, Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Anti-Begal

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:48 WIT

Baru Setengah Tahun, Polisi Sita Hampir 1 KG Sabu

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:44 WIT

Polres Mimika Gagalkan Peredaran Sabu Rp.900 Juta, Ratusan Gram Barang Bukti Dimusnahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:13 WIT

Polda Papua Tancap Gas Bongkar Jaringan Curanmor Hingga Penjarahan Gudang Distrik

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:47 WIT

Tangis Haru Iringi Pemakaman 5 Korban Bom Perang Dunia II di Biak, Dimakamkan Dalam Satu Liang Lahat

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:05 WIT

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56 WIT

Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H.

Hukrim

Baru Setengah Tahun, Polisi Sita Hampir 1 KG Sabu

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:48 WIT