Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan ratusan paket narkotika jenis sabu siap edar senilai hampir Rp1 miliar, Kamis (4/6/2026).
Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat dalam membersihkan Kota Timika dari peredaran barang haram.
Barang bukti seberat net 296,1838 gram tersebut dihancurkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih, lalu dibuang ke parit oleh tersangka berinisial NN alias V dengan disaksikan langsung oleh aparat dan pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kuasa Hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sabu siap edar ini awalnya disita dari tangan tersangka NN dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Perintis, Gang Panibar, Timika, pada 20 Mei 2026 lalu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 298,3035 gram, yang dikemas dalam ratusan paket terpisah, yakni 36 paket plastik bening, 243 paket plastik bening kecil dan1 paket plastik bening ukuran sedang.
Dari total sitaan tersebut, sebanyak 1,0340 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1,0857 gram untuk pembuktian di pengadilan. Sementara sisanya, yaitu 296,1838 gram, resmi dimusnahkan.
”Apabila dijual, barang bukti ini diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta lebih, hampir menyentuh 1 miliar rupiah,” ujar Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., saat memimpin pemusnahan di Mako Polres Mimika.
Dalam keterangannya, AKBP Billyandha mengungkapkan bahwa tersangka NN tidak bekerja sendirian. Barang haram tersebut diketahui merupakan titipan dari seorang pelaku lain berinisial MD alias G, yang saat ini statusnya masih buron.
”MD alias G ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kapolres.
Akibat tindakan nekatnya, tersangka NN kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 137 dan Pasal 138 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKBP Billy.(*)













