Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
Sebuah rumah kos yang kerap dicurigai warga di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika, menjadi sasaran penggerebekan petugas pada Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIT.
Dalam operasi pembersihan narkoba tersebut, tim opsnal berhasil menyikat seorang wanita paruh baya berinisial N.N.M.L (44) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Ia menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
”Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, S.IP, langsung bergerak ke TKP setelah menerima informasi bahwa wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 00.05 WIT, petugas melakukan pemantauan dan mencurigai salah satu rumah kos yang kerap didatangi oleh orang yang berganti-ganti. Tak butuh waktu lama, pada pukul 00.20 WIT, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka N.N.M.L tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 36 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Diduga kuat, wanita berinisial N.N.M.L ini merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah Timika.
”Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Hempy.
Akibat perbuatannya, wanita paruh baya ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.
Polres Mimika juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. (*)














