Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Resor Mimika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 420,6186 gram di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (11/5/2026).
Barang haram senilai Rp1,05 miliar tersebut merupakan hasil sitaan dari dua tersangka berinisial N dan MM yang ditangkap pada 30 April lalu.
Waka Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo, menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari dua lokasi berbeda. Tersangka N (residivis) diamankan di Jalan Serui Mekar, sementara MM ditangkap di Jalan Matoa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total berat bersih yang disita, sebagian kecil disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
”Jika berhasil beredar, barang bukti ini ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai satu miliar lima puluh juta rupiah,” ujar Kompol Junan.
Kata Kompol Junan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Perlu diketahui barang bukti yang disita dari tangan tersangka N pada saat itu sebanyak 35 paket , dan tersangka MM sebanyak 144 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip bening besar.
Pada saat ditimbang BB tersangka pertama itu berat netto 133,3024 gram. Sedangkan tersangka kedua itu berat netto 389,2727 gram.
Untuk diketahui 420,6186 gram sabu-sabu yang dimusnahkan, itu berasal dari 32,3227 gram milik tersangka N, dan 388,2959 gram milik tersangka MM.
Selain 420,6186 gram sabu-sabu yang dimusnahkan, BB milik tersangka N lainya sebanyak 0,1719 gram disisihkan untuk uji lab, dan untuk pembuktian di Pengadilan 0,8078 gram.
Kemudian BB tersangka MM 0,2240 gram digunakan untuk uji laboratorium dan 0,7528 gram digunakan untuk pembuktian di Pengadilan.
Dalam pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari Pemda Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, BNNK Mimika dan Kuasa Hukum. (*)














