Timika, mimbarpapua.com – Personel Polsek Kuala Kencana berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Sunan Kalijaga SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Sabtu (9/5/2026).
Seorang pria berinisial R.W diamankan setelah diduga melakukan pencurian di rumah milik korban berinisial HS. Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang elektronik hasil curian.
Melalui keterangan dari pihak kepolisian kepada awak media, oeristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIT. Korban yang saat itu berada di dalam rumah mendengar suara mencurigakan dari arah teras. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati seorang pria diduga pelaku pencurian berada di sekitar rumahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian berhasil menangkap pelaku dan mengikatnya menggunakan tali sebelum menghubungi pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan beberapa barang elektronik, di antaranya dua unit laptop merek Asus, satu unit tablet Xiaomi Pad, satu hardisk, dan satu speaker merek Bose.
Merespon laporan warga, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku di kawasan TSM Jalur 1, Kelurahan Karya Kencana. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kuala Kencana untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi awal, R.W mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian. Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam ember cat warna putih.
Pelaku juga mengaku sempat menjual satu unit tablet Xiaomi Pad kepada seorang penjual sopi seharga Rp550 ribu ditambah lima bungkus minuman lokal jenis sopi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain dua laptop Asus, satu tablet Xiaomi Pad, satu hardisk merek My Passport, dua charger laptop, dua mouse, dan sejumlah barang lainnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala Kencana guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)














