Timika, mimbarpapua.com – Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika saat ini dihuni sebanyak 54 orang tahanan dengan berbagai latar belakang perkara.
Dari jumlah tersebut, kasus pidana umum atau Reserse Kriminal (Reskrim) menjadi yang paling mendominasi.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika, Ipda P. Gultom, menjelaskan bahwa dari total 54 tahanan, sebanyak 38 orang merupakan tahanan kasus Reskrim, 6 orang terkait kasus narkoba, 8 orang merupakan titipan dari Polsek Mimika Baru (Miru), serta masing-masing 1 orang titipan dari kejaksaan dan Polres Puncak Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus yang paling banyak itu berasal dari Reskrim, seperti pencurian, curanmor, hingga pembunuhan,” ujarnya.
Dalam upaya pembinaan, pihak rutan saat ini lebih menitikberatkan pada kegiatan keagamaan atau ibadah sebagai rutinitas utama para tahanan. Sementara itu, kegiatan pelatihan keterampilan yang sebelumnya sempat dilaksanakan, untuk sementara belum berjalan.
“Untuk saat ini pembinaan difokuskan pada ibadah. Kegiatan keterampilan belum dilaksanakan,” jelasnya.
Selain pembinaan rohani, petugas juga secara rutin memberikan arahan dan motivasi kepada para tahanan agar dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum setelah menjalani masa tahanan.
Pengawasan terhadap barang bawaan dari pihak keluarga yang menjenguk pun dilakukan secara ketat guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan.
Lebih lanjut, Ipda Gultom menyampaikan bahwa saat ini tidak terdapat tahanan anak di bawah umur di Rutan Polres Mimika. Namun, terdapat tiga tahanan perempuan yang terdiri dari satu orang kasus narkoba dan dua orang kasus pidana umum.
“Untuk tahanan anak tidak ada, sementara tahanan perempuan ada tiga orang,” pungkasnya.(*)














