Timika, mimbarpapua.com – Peristiwa tragis terjadi di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Kabupaten Mimika, Jumat (1/5/2026) pagi, ketika kecelakaan lalu lintas berubah menjadi insiden berdarah yang merenggut dua korban jiwa.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 07.30 WIT di dekat jembatan kawasan Sekolah Hidayatullah itu melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda Vario, keduanya berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak Kepolisian Mimika, insiden bermula saat pengendara Honda Beat melaju dari arah KM 10 menuju SP 1. Di waktu bersamaan, sepeda motor Honda Vario yang datang dari arah berlawanan diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga masuk ke jalur lawan. Tabrakan keras pun tak terhindarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Benturan tersebut membuat kedua pengendara dan penumpang terjatuh di badan jalan. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika.
Namun situasi mendadak berubah mencekam. Pengendara Honda Vario dilaporkan melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan penumpangnya. Naas, penumpang tersebut justru menjadi korban aksi kekerasan oleh oknum masyarakat tak dikenal yang diduga menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian ini, pengendara Honda Beat berinisial JG (49) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Sementara seorang anak berinisial JG (7), yang turut menjadi penumpang, dilaporkan selamat tanpa mengalami luka.
Di sisi lain, penumpang Honda Vario berinisial RO (26) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang diduga bukan hanya karena kecelakaan, tetapi juga akibat penganiayaan.
Hingga kini, pengendara Honda Vario masih dalam pelarian dan tengah diburu aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga dipicu oleh kelalaian pengendara Honda Vario yang berkendara dalam kondisi dipengaruhi alkohol serta tidak memperhatikan arus lalu lintas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. (*)














