Timika, mimbarpapua.com – Seorang perempuan dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan lalu lintas (laka tunggal) di Jalan Agimuga Mile 32, tepatnya di samping RS Bhayangkara Tingkat IV Kabupaten Mimika pada Sabtu kemarin (11/04/2026).
Kapolres Mimika Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa laka tunggal tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda warna merah hitam yang dikendarai oleh seorang perempuan berinisial WM (25), dengan penumpang ST (18).
“Akibat kejadian tersebut, pengendara WM dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSMM. Sementara penumpang ST mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri serta luka lecet pada lutut kanan,dan saat ini mendapatkan perawatan medis,”katanya Minggu (12/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Iptu Hempy bahwa berdasarkan keterangan di lapangan, kendaraan bergerak dari arah Polres Mile 32. Saat melintas dan berbelok di lokasi kejadian, pengendara diduga tidak memperhatikan kecepatan kendaraan sehingga kehilangan kendali, kemudian menabrak median jalan dan menghantam tiang lampu di tengah jalan.
“Atas kejadian tersebut, Sat Lantas Polres Mimika langsung meespon ke lokasi kejadian , mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti kendaraan, serta melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjutnya,”Kecelakaan diduga disebabkan oleh faktor kelalaian pengendara yang tidak memperhatikan lajur jalan serta kecepatan kendaraan,” sambung Iptu Hempy.
Dengan adanya kejadian tersebut, Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, memperhatikan kecepatan, kondisi jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(*)














