Timika, mimbarpapua.com – Bukannya kapok seusai bebas dari Lapas, seorang pria kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mimika karena kembali berulah jadi pengedar sabu-sabu.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa tertangkapnya AK merupakan residivis yang ditangkap pada Kamis malam (09/04/2026) di Jalan Pendidikan, depan Penginapan Sinar Ujung, Kabupaten Mimika.
“Dia (pelaku) ini merupakan residivis kasus yang sama juga,” ungkapnya, Jumat (10/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diterangkan Iptu Hempy, penangkapan terhadap AK ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika terkait peredaran narkotika yang sering terjadi di Jalan Pendidikan jalur 3 Timika.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong, S.IP menuju alamat yang di maksud guna melakukan pemantauan.
“Disaat itulah tim mencurigai seseorang yang merupakan residifis terlihat berada tepat di seputaran TKP. Tim pun akhirnya langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Lanjutnya, tim kemudian membawa residivis tersebut menuju rumahnya guna dilakukan penggeledahan.
“Benar, tim menemukan dalam HP nya yang mengisikan foto alamat tempelan paketan sabu-sabu yang berada dekat dengan rumahnya. Dan setelah tim mengecek, tim mendapati dan langsung menyita 1 paket sabu,” ujar Iptu Hempy.
Kata Iptu Hempy, disaat dilakukan penggeledahan di rumahnya , tim berhasil menemukan 1 paket klip bening besar berisi sabu. Kemudian 18 paket plastik sedang berisikan sabu, dan 10 plastik kecil berisikan sabu-sabu.
“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Pelaku berserta BB saat ini sudah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32,” katanya.
Dengan sering terungkapnya kasus narkotika, ditegaskan Iptu Hempy bahwa Polres Mimika sudah berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.
“Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AK dikenai Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No 1 thn 2023 KUHP tentang Narkotika. (*)














