Timika, mimbarpapua.com – Entah sampai kapan miras lokal tanpa ijin edar jenis sopi ini berhenti masuk ke Timika melalui jalur laut.
Hal ini mengingat setiap kali personel gabungan yang bertugas melakukan pengaman saat kapal penumpang sandar di pelabuhan Pomako, sekaligus razia barang bawaan penumpang, personel gabungan pasti selalu menemukan atau mendapati barang tersebut.
Namun setiap kali barang tersebut ditemukan, pemilik dari barang tersebut tidak ada. Ini diduga kuat pemilik barang yang merupakan penumpang kapal itu tidak berani membawa barangnya, mengingat pengamanan di pelabuhan sangat ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti pada Kamis kemarin (09/04/2026) Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama Personil Lanal Timika, Bhabinsa Koramil Mapurujaya dan Sat Pol PP Mimika serta KPLP Syahbandar Pelabuhan Pomako kembali mengamankan miras lokal tanpa pemilik di pelabuhan Pomako.
Kapolres Mimika Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan miras lokal tanpa ijin edar itu diamankan saat personel melakukan pengamanan saat kedatangan KM Sirmau, sekaligus razia terhadap barang bawaan penumpang.
“Kapal masuk kemarin sekitar pukul 18.00 WIT. Miras yang diamankan sebanyak 99, 2 liter tanpa pemilik. Pemiliknya sudah menjadi kebiasaan lebih memilih meninggalkan barangnya ketika melihat petugas sedang melakukan rasia,” katanya. Ditegaskan Iptu Hempy bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah rutin dalam upaya mencegah masuk dan beredarnya miras ilegal di wilayah Kabupaten Mimika melalui jalur laut.
“Untuk saat ini barang bukti tersebut diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan,” tegasnya.
Dengan masih ditemukan miras tanpa ijin edar masuk melalui jalur laut, kata Kapolsek bahwa Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengamanan dan razia secara rutin, khususnya pada setiap kedatangan kapal penumpang.
“Ini sebagai langkah preventif menekan peredaran miras di kabupaten Mimika,” katanya. (*)














