Tindak Pidana Pembunuhan Di Kompleks Belakang Degama Naik Tahap II

- Admin

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tengah melakukan tahap II kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah.

Polisi tengah melakukan tahap II kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah.

Timika, mimbarpapua.com – Kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah pada 28 Oktober 2024 lalu kini naik tahap II.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Pratama Yudha membenarkan, tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Jumat (28/2/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dengan berlandaskan Surat dari kejaksaan Negeri Timika Nomor : B-/R.1.19/Eoh.1/09/2024, tanggal 27 Februari 2025 tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah Lengkap (P.21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH.

“Hal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” kata AKP Putut Pratama Yudha.

AKP Putut Pratama melanjutkan, proses penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 114 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 28 Oktober 2024.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial YO alias Raja, YYO alias Aski, dan SDKI alias Dani.

AKP Putut Pratama menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan dan pihaknya tetap akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan di Polsek Mimika Baru.

“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Primer Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPIdana dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (Moh).

Berita Terkait

Paket Kiriman Dari Jayapura Berisi Ganja, Seorang IRT Diamankan Polisi
Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, Ditangkap Polisi
Sembilan Perempuan Diduga Dibawa Paksa Di Jila, TNI Kerahkan Tim Pencarian
Pria Ditemukan Tak Bernyawa Di Pinggir Jalan Raya Pondok Amor
Kasus Dugaan Penyanderaan Di Jila Mencuat, Polisi Kerahkan Tim Dan Backup Brimob
Sat Resnarkoba Polres Mimika Kirim Berkas Perkara Narkotika Ke Kejari Mimika
Pengeroyokan Maut Di Timika Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Anak Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Jaksa
Kapolda Papua Tengah Perkuat Kesiapsiagaan Aparat Dan Sinergi Masyarakat Di Beoga

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIT

Paket Kiriman Dari Jayapura Berisi Ganja, Seorang IRT Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:24 WIT

Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:15 WIT

Sembilan Perempuan Diduga Dibawa Paksa Di Jila, TNI Kerahkan Tim Pencarian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:25 WIT

Pria Ditemukan Tak Bernyawa Di Pinggir Jalan Raya Pondok Amor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:57 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Kirim Berkas Perkara Narkotika Ke Kejari Mimika

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIT

Pengeroyokan Maut Di Timika Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Anak Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Jaksa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:42 WIT

Kapolda Papua Tengah Perkuat Kesiapsiagaan Aparat Dan Sinergi Masyarakat Di Beoga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:36 WIT

Dua Warga Jadi Korban, 9 Perempuan Lainnya Diduga Masih Disandera Di Jila

Berita Terbaru