Besok, KPU Kabupaten Mimika Gelar Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih

- Admin

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kabupaten Mimika.

Kantor KPU Kabupaten Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu 26 Februari 2025.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menerangkan, hal ini sesuai dengan prosedur maka tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pilkada, KPU wajib melaksanakan pleno penetapan calon.

“Jadi kami rencana pleno itu hari Rabu besok di Timika,” ungkap Hironimus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hironimus menyebutkan, pleno penetapan calon ini akan melibatkan stakeholder terkait, mulai dari Pasangan Calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Mimika.

“Pleno penetapan kami jadwalkan jam 1 siang (pukul 13.00 WIT),” tuturnya.

Sementara itu, sidang putusan hasil sengketa Pilkada 2024 telah dilaksanakan oleh MK di Jakarta pada Senin 24 Februari 2025.

Dalam sidang, MK Republik Indonesia dengan tegas memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2x Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Hal itu dipertegas dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suhartoyo yang merangkap anggota.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk sellaiin dan selebihnya. Dalam pokok pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusa

Dengan putusan tersebut, maka Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL), secara sah dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode jabatan 2025-2030. (Moh).

Berita Terkait

Tanamkan Cinta Tanah Air, Letda Inf Wahyu Aditya Beri Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SD Naena Keakwa
Satgas TMMD Laksanakan Penggalian Septik Tank MCK Umum Untuk Warga RT 6 Kampung Keakwa
Satgas TMMD Bangun Kebersamaan Bersama Anak-anak Sekolah
Hari Ketiga, Instalasi Listrik Tiga Sasaran MCK Umum Terus Dikerjakan
Satgas TMMD Dan Warga Gotong Royong, Membuat Bedengan Lahan Capai 
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Bantu Pemasangan Tenda Untuk Kegiatan Keagamaan Warga
Satgas TMMD Bantu Dan Dampingi Petugas Kesehatan Melaksankan Pemeriksaan Kesehatan Balita/Lansia Di Posyandu
Satgas TMMD Mulai Kerjakan Rangka Plafon MCK

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:19 WIT

Satgas TMMD Laksanakan Penggalian Septik Tank MCK Umum Untuk Warga RT 6 Kampung Keakwa

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:13 WIT

Satgas TMMD Bangun Kebersamaan Bersama Anak-anak Sekolah

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:06 WIT

Hari Ketiga, Instalasi Listrik Tiga Sasaran MCK Umum Terus Dikerjakan

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:04 WIT

Satgas TMMD Dan Warga Gotong Royong, Membuat Bedengan Lahan Capai 

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:58 WIT

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Bantu Pemasangan Tenda Untuk Kegiatan Keagamaan Warga

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:51 WIT

Satgas TMMD Bantu Dan Dampingi Petugas Kesehatan Melaksankan Pemeriksaan Kesehatan Balita/Lansia Di Posyandu

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:43 WIT

Satgas TMMD Mulai Kerjakan Rangka Plafon MCK

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIT

Lelah Terbayar Tawa, Satgas TMMD Dan Warga Keakwa Kian Dekat

Berita Terbaru