Timika, mimbarpapua.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo menyampaikan bahwa saat ini jajarannya sudah meluncurkan inovasi bernama REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
Ini guna memberikan kesempatan kepada peserta mandiri segera melunasi tunggakan mereka. Mengingat tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Mandiri di Kabupaten Mimika mencapai Rp1,1 miliar, dengan jumlah masyarakat yang menunggak sebanyak 7.117 orang.
“Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran JKN agar disilakan mengakses program (REHAB) untuk meringankan dalam proses pembayaran,”kata Hernawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hernawan, terkait dengan tunggakan iuran pihaknya sudah lakukan berbagai upaya untuk peserta membayar iuran.
“Dengan menelepon ke peserta yang menunggak. Serta memberikan informasi mengenai program cicilan bagi peserta yang menunggak cicilannya,” ujarnya.
Selain melalui program REHAB, kata Hernawan, dapat juga melaporkan ke pemerintah daerah melalui Dinas Sosial untuk minta didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran baik pusat maupun yang dibiayai oleh Pemda sendiri.(*)









