Timika, mimbarpapua.com — Kapolres Mimika, Billyandha Hildiario Budiman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan damai adat di Kwamki Narama.
Pihak yang terbukti melanggar komitmen tersebut dipastikan akan langsung berhadapan dengan hukum positif.
Pernyataan tegas ini disampaikan usai prosesi perdamaian adat yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda tingkat provinsi dan Kabupaten Mimika pada Rabu (24/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai surat pernyataan tadi, apabila di kemudian hari para pihak melanggar, maka siap untuk diproses hukum positif,” ujar Billyandha.
Billyandha menjelaskan bahwa komitmen ini merupakan keputusan bersama yang telah ditandatangani oleh kedua kelompok yang bertikai, tokoh masyarakat, perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP), anggota DPR Provinsi, serta pemerintah daerah.
Meskipun kepolisian tetap menghormati mekanisme adat sebagai kearifan lokal, Billyandha mengingatkan bahwa tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak memiliki pembenaran dalam hukum maupun agama. Untuk mengantisipasi aksi susulan, personel Polres Mimika telah disiagakan di titik-titik rawan konflik.(*)














