Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika resmi menahan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial GAR (19) di salah satu kompleks perumahan di Jalan Cenderawasih, SP2, Minggu (25/10/2026).
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa penganiayaan.
Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong, mengatakan penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkembangan yang diamankan ada tiga tersangka. Sudah kita proses, sekarang ini sudah resmi dilakukan penahanan,” ujar Limbong saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, seorang perempuan yang sebelumnya turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, perempuan tersebut diketahui melihat dan mengetahui kejadian, namun belum ditemukan dasar untuk menyatakan dirinya turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Ya, dia mengetahui, melihat peristiwa itu. Artinya, bukan dalam arti dia ikut serta, tetapi kami masih tetap melakukan pendalaman ya. Sambil kita menunggu alat bukti lainnya, tetapi yang jelas sudah ditetapkan tiga tersangka,” jelasnya.
Mengenai motif kejadian, Limbong mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan ketersinggungan antara pihak-pihak yang terlibat. Sebelum insiden terjadi, mereka diketahui sama-sama mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi kejadian.
Situasi kemudian memanas setelah muncul pembicaraan yang diduga menyinggung salah satu pihak hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Kalau motifnya bersumber dari mereka sama-sama minum di situ. Dari minum, mungkin ada pembicaraan yang tidak pas, akhirnya ketersinggungan. Nah, itu motifnya,” ungkapnya.(*)












