Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka serta menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Polres Mimika memusnahkan total 305,7131 gram narkotika dengan estimasi nilai jual mencapai Rp520 juta. Pemusnahan berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Mimika, Mile 32, Jumat (30/10/2026).
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat perkara yang ditangani Sat Resnarkoba selama periode 16 September hingga 9 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rangkaian operasi tersebut, empat orang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dengan peran masing-masing.
Kasus pertama terungkap pada Rabu (16/9/2026). Polisi menangkap M.R.M. alias S di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Hasanuddin, Timika. Tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, pada Selasa (22/9/2026), petugas menangkap M alias A di Jalan Seriti SP 4 Jalur 7. Ia diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada Selasa (6/10/2026), dengan mengamankan M.A. alias A di Jalan Cenderawasih SP 3 Timika. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu.
Sementara kasus keempat berkaitan dengan peredaran ganja. Polisi menangkap Y.M. alias Y pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIT, setelah mengambil paket kiriman yang diduga berisi ganja di depan Kantor Pos Timika, Jalan Yos Sudarso.
Ganja tersebut diduga diperoleh dari seorang buronan berinisial M.S. alias M yang berada di Kota Jayapura.
Berdasarkan hasil penimbangan Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, barang bukti dari empat perkara tersebut terdiri atas sabu dan ganja dengan berat netto yang telah ditentukan.
Dari tersangka pertama, polisi menyita 20 paket sabu seberat 19,9362 gram. Setelah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan kepentingan pembuktian di pengadilan, sebanyak 17,8972 gram dimusnahkan.
Dari tersangka kedua, petugas menyita 38 paket sabu dengan berat netto 10,4954 gram. Sebanyak 8,4394 gram dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan dan persidangan.
Sementara dari tersangka ketiga, polisi mengamankan enam paket sabu dalam berbagai ukuran dengan berat netto 132,9006 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131,9165 gram dimusnahkan.
Adapun dari tersangka keempat, polisi menyita delapan paket plastik bening besar berisi ganja dengan berat netto 149,46 gram. Setelah disisihkan masing-masing satu gram untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 147,46 gram ganja dimusnahkan.
Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 305,7131 gram, terdiri dari 158,2531 gram sabu dan 147,46 gram ganja.
Kapolres Mimika mengungkapkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp475 juta. Sementara ganja seberat 147,46 gram ditaksir bernilai sekitar Rp45 juta.
Selain kerugian ekonomi yang berhasil dicegah, pemusnahan narkotika tersebut juga dinilai memiliki dampak besar terhadap perlindungan masyarakat, dimana diperkirakan sekitar 1.700 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Meski empat tersangka telah diamankan, pengembangan kasus masih terus dilakukan. Sat Resnarkoba Polres Mimika saat ini masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A dan M.S. alias M.
Terhadap keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)












