Timika, mimbarpapua.com – Kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang dibungkus dalam kantong plastik merah di Jalan Megantara, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hingga kini belum berhasil diungkap oleh jajaran Polres Mimika.
Minimnya saksi dan tidak adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi kendala utama polisi dalam mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan jasad bayi tersebut.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi serta berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk mendalami kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masih terus mendalami. Kendala memang ada pada saksi. Mudah-mudahan kasus ini bisa segera kami ungkap,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah tidak adanya saksi yang dapat memberikan keterangan terkait peristiwa pembuangan bayi tersebut.
Selain itu, keberadaan CCTV yang berada di sekitar lokasi penemuan juga tidak memberikan petunjuk berarti bagi penyelidikan.
Menurut Kapolres, terdapat kamera CCTV yang posisinya mengarah langsung ke lokasi pembuangan jasad bayi. Namun, setelah ditelusuri, kamera tersebut ternyata hanya berfungsi untuk memantau situasi dan tidak memiliki sistem perekaman.
“Padahal CCTV itu langsung mengarah ke lokasi dibuangnya jenazah bayi tersebut. Namun, ternyata hanya berfungsi untuk monitoring dan tidak merekam. Itu yang sangat kami sayangkan,” ungkapnya.
Tidak adanya rekaman CCTV membuat polisi kehilangan salah satu petunjuk potensial yang dapat membantu mengidentifikasi orang yang diduga membuang bayi tersebut.
Meski menghadapi sejumlah kendala, Kapolres memastikan penyelidikan tetap berjalan. Pihaknya masih berupaya menggali informasi dan mencari keterangan tambahan agar kasus tersebut dapat segera terungkap.
Di sisi lain, Kapolres juga menyoroti pentingnya pendidikan seksual (sex education) bagi masyarakat, terutama anak-anak di bawah umur maupun orang dewasa.
Menurutnya, pemahaman mengenai risiko hubungan seksual perlu diberikan sejak dini agar masyarakat memahami konsekuensi yang dapat terjadi, baik kehamilan yang tidak direncanakan maupun risiko penularan penyakit seksual, termasuk HIV/AIDS.
“Ini perlu betul-betul pemahaman sex education buat anak-anak kita, khususnya di bawah umur maupun orang dewasa. Bahwasanya hubungan seks itu pastinya ada sebuah risiko. Ada dua dalam hubungan seks itu risikonya, kalau tidak perempuannya hamil, yang kedua bisa terkena penyakit, seperti HIV ataupun AIDS,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, persoalan pembuangan bayi tidak hanya dapat terjadi pada pasangan yang belum menikah. Pasangan yang telah menikah pun bisa menghadapi persoalan serupa apabila belum memiliki kesiapan untuk menerima kehadiran seorang anak.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar memiliki rasa tanggung jawab terhadap setiap tindakan dan keputusan yang diambil, termasuk dalam kehidupan berumah tangga.
“Memang pernikahan pun tidak juga menyurutkan niat orang membuang bayi. Adakalanya sudah menikah, tetapi tidak siap punya anak. Ada yang seperti itu,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat di Kabupaten Mimika agar mempersiapkan diri secara matang sebelum membangun rumah tangga serta memahami tanggung jawab yang menyertainya.
“Saran saya bagi masyarakat di Timika, bertanggung jawablah penuh terhadap apa yang kita perbuat. Kalau kita sudah menikah, berarti harus siap dengan hal-hal yang harus kita lakukan. Matangkan dulu pikiran, harus dewasa dan mantapkan diri untuk menghadapi kehidupan berumah tangga,” ujarnya.
Sementara bagi masyarakat yang belum cukup umur, Kapolres mengingatkan agar tidak melakukan hubungan seksual karena memiliki risiko terhadap kehamilan maupun kesehatan.
“Bagi yang belum cukup umur, jangan lakukan hal-hal seperti itu, karena risikonya ada dua tadi. Kalau tidak perempuannya hamil, bisa-bisa berpenyakit,” tambahnya.(*)












