Timika,mimbarpapua.com – Personel Unit Patroli Satuan Samapta Polres Mimika bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian di Jalan Busiri Ujung, Gang Cempaka, Kabupaten Mimika, Minggu (25/10/2026) dini hari.
Respons cepat tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Kepolisian. Menindaklanjuti informasi itu, personel patroli langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian tersebut. Selanjutnya, pemuda itu dibawa ke Polsek Mimika Baru guna menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah sigap ini menjadi bagian dari komitmen Polres Mimika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam merespons setiap laporan yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan dapat membantu mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika.
Polres Mimika juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan Call Center Kepolisian di nomor 110.
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian mencegah tindak kriminalitas serta menjaga situasi keamanan lingkungan. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan dapat menjadi langkah awal bagi petugas untuk melakukan penanganan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.
Melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Mimika tetap aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang.
Polres Mimika mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110.(*)












