Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengajak masyarakat berani melaporkan keberadaan tempat produksi dan penyulingan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu polisi mengungkap sumber produksi sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol non-pabrikan tanpa izin sah.
Ajakan tersebut disampaikan Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong. Ia mengatakan, kepolisian berencana membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah Mimika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana pembentukan tim tersebut, kata Limbong, telah dibahas bersama Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Mimika. Langkah ini diharapkan memperkuat upaya kepolisian dalam mengungkap lokasi produksi miras ilegal yang selama ini berpotensi menjadi sumber peredaran di tengah masyarakat.
Limbong meminta warga yang mengetahui lokasi pembuatan atau penyulingan miras ilegal agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Bila perlu, dari warga masyarakat yang mengetahui tempat-tempat yang memang menjadi pabrik atau tempat penyulingan terkait dengan minuman beralkohol, kasih informasi ke kami. Sehingga kita bisa menindaklanjuti itu,” ujarnya saat ditemui Jumat (23/10/2026) kemarin.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu aparat mengidentifikasi aktivitas yang diduga melanggar hukum. Karena itu, warga diharapkan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya tempat produksi miras tanpa izin.
Selain menyoroti tempat produksi, Wakapolres menegaskan bahwa kepolisian juga memberi perhatian terhadap aktivitas membawa, menyimpan, atau menguasai minuman beralkohol non-pabrikan yang tidak memiliki izin sah.
Ia menjelaskan, tindakan hukum dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran dan unsur pidana yang terpenuhi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertanyaannya, apakah dengan membawa minuman seperti cap tikus bisa diproses? Jawabannya bisa. Sebetulnya di Undang-Undang Kesehatan, di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ini pernah kami lakukan itu,” katanya.
Untuk memperketat pengawasan, Limbong juga menyarankan agar para Kapolsek berkoordinasi dengan personel kepolisian yang bertugas di wilayah perairan. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk mengawasi kemungkinan distribusi miras ilegal melalui jalur transportasi air.
Meski mendorong penindakan tegas, ia menekankan bahwa setiap proses hukum harus didukung alat bukti yang sah serta memenuhi unsur pidana. Dengan demikian, penanganan perkara dapat dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bila perlu, kalau memang sudah terpenuhi dua alat buktinya, lakukan satu proses. Sehingga ada efek jera ke depan bagi pelaku-pelaku yang membawa, menyimpan, atau menguasai yang merupakan minuman beralkohol non-pabrikan yang tanpa memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Polres Mimika berharap rencana pembentukan tim khusus, penguatan koordinasi antarpetugas, serta dukungan masyarakat dapat membantu mengungkap lokasi produksi miras ilegal dan mempersempit jalur peredarannya.
Wakapolres pun mengimbau masyarakat agar berani menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada kepolisian. Dukungan warga diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah peredaran miras ilegal dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai hukum yang berlaku.(*)












