Timika, mimbarpapua.com — Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga berinisial P.T. di Timika kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Mimika Baru resmi menyerahkan tersangka anak berinisial F.A. alias E. bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (18/8/2026).
Penyerahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan.
Kasi Humas Polres Mimika menyebut, seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara ini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Peristiwa yang berujung maut itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Toko Pesona, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.
Berdasarkan hasil penyidikan, F.A. alias E. diduga terlibat pengeroyokan bersama tersangka lainnya, K.F.R. alias T. Keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap P.T. hingga korban mengalami luka serius.
Kejadian bermula ketika F.A. alias E. diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kiri. Tendangan tersebut mengenai bagian pinggul belakang korban hingga membuatnya terpental dan terjatuh.
Korban kemudian kembali berdiri. Namun, K.F.R. alias T. diduga melayangkan pukulan dengan tangan kanan yang terkepal ke arah wajah korban. Pukulan tersebut mengenai bagian hidung dan membuat korban kembali terjatuh.
Saat terjatuh, kepala bagian belakang korban membentur aspal. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi terlentang, tidak bergerak dan tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian, saksi L.M. bersama G.N.M. mengangkat korban dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju depan Hotel Grand Tembaga.
Di lokasi itu, korban diturunkan dan dibaringkan. L.M. kemudian membeli air mineral dan memercikkannya ke wajah korban hingga korban sempat tersadar. Namun, kondisi korban saat itu masih terlihat oleng.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah L.M. di Jalan Poros SP 5, Kompleks Waker, Timika. Korban kemudian dibaringkan di ruang tengah.
Sekitar pukul 06.00 WIT, ibu kandung P.M. memanggil L.M. dan menyampaikan bahwa korban mengalami muntah-muntah serta mengeluarkan darah dari hidung.
L.M. dan G.N.M. kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang UGD, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Dalam perkara ini, F.A. alias E. yang masih berstatus anak diproses berdasarkan Pasal 80 juncto Pasal 76C ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyerahan tahap II berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (18/8/2026), mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIT.
Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Aipda Abdul Malik bersama Bripda Ahmad Khairuzaini dan diterima oleh Jaksa Pratama Imelda Irianti, S.H., selaku JPU Kejaksaan Negeri Mimika.
“Proses penyerahan tahap II berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya perkara akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/122/VI/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Res Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 25 Juli 2026
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian P.T. kini resmi memasuki tahapan penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.(*)














