Nyamar Jadi Tukang Service, Seprang Pria Di Mimika Curi Alat Elektronik

- Admin

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama

Timika, mimbarpapua.com – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah berinisial HSS (22), berhasil mencuri sejumlah barang elektronik dengan modus menyamar sebagai tukang servis elektronik.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku HSS terjadi pada 14 Februari 2025 di Jalan C Heatubun, pukul 11.00 WIT.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, jika dilihat dari motifnya, modus ini baru pertama kali bada di Mimika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menerangkan, HSS dengan menyamar sebagai tukang servis, pelaku mengaku bahwa ia disuruh oleh anak korban untuk memperbaiki barang yang rusak di rumah korban.

Setelah merasa tidak dicurigai dan berhasil masuk ke rumah, saat itulah pelaku mencuri barang elektronik milik korban.

Usai merasa tak dicurigai, ia pun berhasil masuk ke dalam rumah dan mencuri barang elektronik milik korban. 3 unit tablet dan satu unit laptop raib digasaknya.

“Dia modusnya berpura-pura sebagai tukang servis, jadi dia (pelaku) bilang disuruh anaknya (korban) untuk servis barang,” jelas Kapolsek saat ditemui wartawan, Senin 17 Maret 2025.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku kemudian dijual kepada setiap orang yang dia temui di jalan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 akibat aksi pencurian HSS.

Kapolsek mengatakan, barang hasil curian yang baru didapat adalah satu buah tablet. Sisanya masih dicari polisi.

Terkait kasus pencurian tersebut, HSS pun berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) pada 12 Maret 2025 di Jalan Freeport lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Miru, Mimika, Papua Tengah sekitar pukul 16.00 WIT.

Atas perbuatannya HSS saat ini ditahan di Rutan Polsek Miru, dan disangkakan pasal 363 Ayat (1) ketiga dengan ancaman 9 tahun penjara. (Moh).

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza
Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik
Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon
44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel
Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku
Respons Cepat Kriminalitas, Polsek Kuala Kencana Pasang Barikade Peringatan Di Kali Wania
Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal
Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:05 WIT

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56 WIT

Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:51 WIT

Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:55 WIT

44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIT

Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:57 WIT

Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:05 WIT

Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIT

Mabuk Miras Berujung Duel Di Jalan Mayon Mimika, Pelaku BT Diringkus Polisi

Berita Terbaru