Nyamar Jadi Tukang Service, Seprang Pria Di Mimika Curi Alat Elektronik

- Admin

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama

Timika, mimbarpapua.com – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah berinisial HSS (22), berhasil mencuri sejumlah barang elektronik dengan modus menyamar sebagai tukang servis elektronik.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku HSS terjadi pada 14 Februari 2025 di Jalan C Heatubun, pukul 11.00 WIT.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, jika dilihat dari motifnya, modus ini baru pertama kali bada di Mimika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menerangkan, HSS dengan menyamar sebagai tukang servis, pelaku mengaku bahwa ia disuruh oleh anak korban untuk memperbaiki barang yang rusak di rumah korban.

Setelah merasa tidak dicurigai dan berhasil masuk ke rumah, saat itulah pelaku mencuri barang elektronik milik korban.

Usai merasa tak dicurigai, ia pun berhasil masuk ke dalam rumah dan mencuri barang elektronik milik korban. 3 unit tablet dan satu unit laptop raib digasaknya.

“Dia modusnya berpura-pura sebagai tukang servis, jadi dia (pelaku) bilang disuruh anaknya (korban) untuk servis barang,” jelas Kapolsek saat ditemui wartawan, Senin 17 Maret 2025.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku kemudian dijual kepada setiap orang yang dia temui di jalan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 akibat aksi pencurian HSS.

Kapolsek mengatakan, barang hasil curian yang baru didapat adalah satu buah tablet. Sisanya masih dicari polisi.

Terkait kasus pencurian tersebut, HSS pun berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) pada 12 Maret 2025 di Jalan Freeport lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Miru, Mimika, Papua Tengah sekitar pukul 16.00 WIT.

Atas perbuatannya HSS saat ini ditahan di Rutan Polsek Miru, dan disangkakan pasal 363 Ayat (1) ketiga dengan ancaman 9 tahun penjara. (Moh).

Berita Terkait

Patroli Malam Polres Mimika Berujung Penertiban Tawuran Dan Sweping Pembawa Sajam
Operasi Antik Noken Sasar THM di Mimika, 51 Pekerja Dan Pengisi Acara Jalani Tes Urine
Satgas Operasi Damai Cartenz Tangani Kasus Penikaman Dan Pembakaran Warung Warga Di Dekai Yahukimo
Operasi Antik Noken 2026, Polres Mimika Ungkap Jaringan Sabu-Ganja Modus Sistem Tempel
Peredaran Narkoba Di Nabire Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan Polda Papua Tengah
Saksi Diperiksa, Polisi Telusuri CCTV untuk Ungkap Pembunuhan NYR
Penganiayaan Maut Di Jalan Poros SP 5, Pria Tewas Ditikam
Momen Pertemuan Keluarga, Suami Korban Penculikan Dibawa Dari Jila Ke Timika

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:27 WIT

Patroli Malam Polres Mimika Berujung Penertiban Tawuran Dan Sweping Pembawa Sajam

Minggu, 20 September 2026 - 15:20 WIT

Operasi Antik Noken Sasar THM di Mimika, 51 Pekerja Dan Pengisi Acara Jalani Tes Urine

Sabtu, 19 September 2026 - 17:24 WIT

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangani Kasus Penikaman Dan Pembakaran Warung Warga Di Dekai Yahukimo

Jumat, 18 September 2026 - 20:03 WIT

Operasi Antik Noken 2026, Polres Mimika Ungkap Jaringan Sabu-Ganja Modus Sistem Tempel

Jumat, 18 September 2026 - 17:32 WIT

Peredaran Narkoba Di Nabire Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan Polda Papua Tengah

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIT

Penganiayaan Maut Di Jalan Poros SP 5, Pria Tewas Ditikam

Jumat, 18 September 2026 - 10:51 WIT

Momen Pertemuan Keluarga, Suami Korban Penculikan Dibawa Dari Jila Ke Timika

Jumat, 18 September 2026 - 10:46 WIT

Pelarian TN Berakhir, Terduga Pelaku Pemerkosaan Di Kali Wania Diamankan Polisi

Berita Terbaru