Timika, mimbarpapua.com – Warga memalang Jalan Cenderawasih SP2 sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang masih disengketakan.
Aksi pemalangan yang terjadi Kamis (6/8/2026) ini membuat arus lalu lintas di ruas Jalan Cenderawasih SP2 terhenti sementara. Sejumlah pengendara terpaksa mencari jalur lain, sementara warga sekitar berkumpul menyaksikan situasi di lokasi.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan pengamanan dan membuka ruang dialog dengan keluarga yang melakukan aksi agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gangguan yang lebih luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan keluarga, Steven Magai, mengatakan sengketa tanah tersebut telah diperjuangkan selama hampir dua tahun. Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mendatangi pengadilan hingga kantor pertanahan, namun belum menghasilkan kepastian hukum yang memuaskan.
“Kami sudah berulang kali datang ke pengadilan dan kantor pertanahan. Di sana dijelaskan bahwa tanah ini sudah memiliki sertifikat atas nama pihak lain. Pertanyaannya, mengapa kami yang mengklaim sebagai pemilik tanah tidak pernah diberi penjelasan atau dilibatkan dalam proses itu,” ujarnya.
Steven menilai lahan yang saat ini akan dieksekusi merupakan tanah milik keluarganya yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan mereka. Karena itu, ia meminta pelaksanaan eksekusi ditunda hingga status kepemilikan benar-benar memperoleh kejelasan.
Ia juga menegaskan bahwa bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar aset bernilai ekonomi, melainkan memiliki makna historis, budaya, dan menjadi bagian dari identitas yang harus dihormati dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Senada dengan itu, Yona Magai mendesak Pemerintah Kabupaten, Badan Pertanahan, pihak pengadilan, serta lembaga adat seperti Lemasa dan Lemasko agar segera turun langsung ke lokasi untuk memberikan penjelasan sekaligus memediasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami berharap semua pihak yang berwenang datang dan duduk bersama dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar terbaik, bukan langsung melakukan eksekusi,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih berjaga di lokasi guna mengantisipasi perkembangan situasi. Sementara itu, pemerintah daerah, pihak pengadilan, maupun kantor pertanahan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun jadwal pelaksanaan eksekusi lahan.(*)














