Satresnarkoba Polres Mimika Serahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke Kejaksaan, Komitmen Berantas Narkotika Terus Diperkuat

- Admin

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satresnarkoba saat melimpahkan tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Personel Satresnarkoba saat melimpahkan tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com – Komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (29/7/2026) kemarin.

Tersangka berinisial J resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mimika pada awal April 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah kos di kawasan Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, Timika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong, S.I.P., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Hempy.Kamis (30/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 141 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kepada para pelanggan di wilayah Timika menggunakan sistem tempel di sejumlah titik.

Selain barang bukti sabu dengan berat netto 0,6149 gram yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan, polisi juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, lakban, buku rekening, telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya.

Menurut Iptu Hempy, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Reinaldo Sampe, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan personel Satresnarkoba Polres Mimika. Setelah proses Tahap II selesai, tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Timika untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Iptu Hempy menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika melalui penegakan hukum yang tegas serta dukungan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat
Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU
Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian
Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot
Aktivitas Pendulangan Di Tanggul Barat Ditertibkan, Tujuh Camp Dibongkar
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar
Polres Mimika Wanti-Wanti Bahaya Petasan Rakitan, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:50 WIT

Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:07 WIT

Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:52 WIT

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Polres Mimika Wanti-Wanti Bahaya Petasan Rakitan, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Ingatkan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba Dan Bullying

Berita Terbaru