Timika, mimbarpapua.com – Komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (29/7/2026) kemarin.
Tersangka berinisial J resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mimika pada awal April 2026.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah kos di kawasan Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, Timika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong, S.I.P., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Hempy.Kamis (30/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 141 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kepada para pelanggan di wilayah Timika menggunakan sistem tempel di sejumlah titik.
Selain barang bukti sabu dengan berat netto 0,6149 gram yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan, polisi juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, lakban, buku rekening, telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya.
Menurut Iptu Hempy, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Reinaldo Sampe, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan personel Satresnarkoba Polres Mimika. Setelah proses Tahap II selesai, tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Timika untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Iptu Hempy menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika melalui penegakan hukum yang tegas serta dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.(*)














