Jayapura, mimbarpapua.com — Kepolisian Daerah Papua mengungkap sebanyak 104 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dalam kurun waktu enam bulan itu, sebanyak 151 tersangka diamankan, termasuk sejumlah warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian mengatakan, dari total perkara yang ditangani, sebanyak 71 kasus berkaitan dengan ganja, 27 kasus sabu, serta lima kasus obat-obatan berbahaya lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan ini merupakan hasil intensifikasi penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk jaringan yang memanfaatkan wilayah perbatasan Papua dengan Papua Nugini,” kata Alfian saat konferensi pers di Mapolda Papua, Sabtu (27/6/2026).
Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 38 kilogram ganja, 169 batang tanaman ganja yang ditemukan di Pegunungan Bintang dan telah dimusnahkan, sabu seberat 134,8926 gram, 21.530 liter minuman keras ilegal, serta 3.745 butir obat keras.
Dari 151 tersangka yang ditangkap, sebanyak 131 merupakan warga negara Indonesia yang terdiri atas 123 laki-laki dan delapan perempuan. Polisi juga mengamankan 12 warga negara asing yang mayoritas berasal dari Papua Nugini.
Sepanjang Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Papua menangani empat perkara dengan barang bukti sekitar 59 kilogram ganja dan 3.327 gram sabu.
Salah satu pengungkapan dilakukan pada 25 Juni 2026 setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan ganja melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan Skouw.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang warga negara Papua Nugini yang membawa dua karung berisi sekitar lima kilogram ganja.
Pada kasus lainnya, Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial JH (33), juga warga negara Papua Nugini, yang diduga hendak mengedarkan ganja di wilayah Indonesia.
Menurut Alfian, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar narkotika masuk melalui jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan Papua Nugini menuju Jayapura. Dari ibu kota provinsi itu, barang haram tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Papua melalui jalur laut maupun udara.
Untuk menekan peredaran narkotika lintas negara, Polda Papua terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum Papua Nugini serta meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito mengatakan, keterlibatan warga negara asing dalam sejumlah kasus menunjukkan bahwa Papua masih menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika dari luar negeri.
“Jalur perbatasan masih dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang terlarang ke wilayah Indonesia. Karena itu pengawasan akan terus diperketat,” ujar Cahyo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Dede Alamsyah menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Menurut dia, kepolisian terus bersinergi dengan TNI Angkatan Laut dan instansi terkait dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat segera ditindak aparat kepolisian.(*)














