Jayapura, mimbarpapua.com — Kepolisian Daerah Papua mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jayapura dan sekitarnya sepanjang Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 5.600 liter BBM yang diduga akan digunakan untuk kegiatan ilegal serta dijual kembali di luar ketentuan resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa setiap penyimpangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pertama terjadi pada 12 Juni 2026 di kawasan Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Polisi menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi. Dari pemeriksaan, ditemukan 25 jeriken berisi sekitar 875 liter bio solar. Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman seperti delivery order (DO).
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan BBM tersebut diduga akan dibawa ke wilayah Keerom untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam pengungkapan ini, dua orang diamankan beserta kendaraan dan sejumlah barang bukti lain.
Kasus kedua diungkap pada 19 Juni 2026 di sebuah rumah di Kompleks Permata Indah III, Kampung Koya Tengah, Kota Jayapura. Penggerebekan dilakukan setelah petugas mengikuti sebuah truk yang dicurigai hingga ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pemindahan bio solar dan minyak tanah dari dalam rumah ke kendaraan. Aparat kemudian menyita sekitar 4.220 liter bio solar dan 1.445 liter minyak tanah bersubsidi, serta puluhan drum dan jeriken sebagai wadah penyimpanan.
Seorang pria berinisial KR alias Bolang turut diamankan dalam kasus ini. Dari hasil awal penyelidikan, BBM tersebut diduga akan dijual kembali ke wilayah pedalaman Papua dengan harga lebih tinggi, serta sebagian lainnya digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.
Total BBM yang diamankan dari dua kasus tersebut mencapai sekitar 5.635 liter, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp500 juta. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi ini.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan, agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.(*)














