Timika, mimbarpapua.com — Tim SAR Gabungan melakukan pencarian terhadap empat nelayan yang dilaporkan hilang kontak di perairan Atuka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Keempat nelayan tersebut belum kembali setelah berangkat melaut sejak 23 Juni 2026.
Operasi pencarian dimulai pada Sabtu (27/6/2026) pagi setelah Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika menerima laporan dari pihak keluarga mengenai hilangnya kontak dengan para nelayan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika melalui Kepala Sub Seksi Operasi dan Siaga, Charles Y. Batlajery, mengatakan tim diberangkatkan menggunakan Rescue Boat (RBB) 600 PK menuju lokasi yang diperkirakan menjadi area pencarian.
“Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel SAR Timika bersama keluarga korban telah bergerak menuju perairan Atuka untuk melaksanakan operasi pencarian,” kata Charles.
Berdasarkan informasi yang diterima, keempat nelayan semula dijadwalkan kembali ke daratan pada Kamis (25/6/2026). Namun hingga dua hari setelah jadwal kepulangan, mereka belum juga tiba dan seluruh nomor telepon yang digunakan sudah tidak dapat dihubungi.
Selfi, anggota keluarga yang melaporkan kejadian tersebut, mengatakan komunikasi terakhir dengan salah seorang nelayan terjadi pada Rabu (24/6/2026). Saat itu korban menyampaikan bahwa mereka berencana kembali keesokan harinya.
“Setelah itu tidak ada lagi kabar. Kami sudah mencoba menghubungi, tetapi telepon mereka sudah tidak aktif,” ujarnya.
Keluarga bersama warga setempat sempat melakukan pencarian secara mandiri sejak Kamis, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Kondisi itu mendorong keluarga melaporkan kejadian kepada Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika agar dilakukan operasi SAR.
Hingga Sabtu, tim SAR masih melakukan penyisiran di sekitar perairan Atuka dengan harapan keempat nelayan segera ditemukan dalam keadaan selamat.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika juga mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan yang beraktivitas di sekitar perairan Atuka, agar segera melaporkan kepada petugas apabila melihat tanda-tanda atau memperoleh informasi yang berkaitan dengan keberadaan para korban.(*)














