Sepanjang Bulan Januari-Desember 2025, Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangani 43 Perkara

- Admin

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta. 

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta. 

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani sejak bulan Januari hingga Desember 2025 saat ini.

Kasat Narkob Polres Mimika, AKP Mattineta kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sejak Januari sampai Desember berjalan 2025 itu ada 43 kasus atau perkara yang ditangani dengan 58 tersangka.

“Dari 43 perkara itu ada beberapa perkara yang sudah dilakukan tahap II ke Kejari Mimika, ada juga yang sudah tahap I dan sebagian lagi sedang dalam proses,”terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Kasat Narkoba bahwa untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 23 LP dengan 32 orang tersangka.

Dimana dari 23 LP itu, 17 perkara sudah tahap dua, satu perkara SP3 (tersangka MD). Dan untuk tahap satu itu ada 1 perkara, sedangkan 4 perkara sidik. Kemudian total Sabu yang diamankan itu sebanyak 851,47 gram.

Sementara, untuk Narkotika jenis Ganja sendiri kata AKP Mattineta ada 4 LP dengan 4 orang tersangka. Dimana dari 4 LP tersebut, 3 perkara sudah tahap II dan 2 perkara proses sidik. Total Ganja yang berhasil diamankan sebanyak 291,15 gram.

Selain itu, Tembakau Sintetis ada 7 LP dengan 8 orang tersangka. Dari 7 LP itu, ada 1 perkara dilakukan Restorative Justice (RJ), kemudian tahap II ada 2 perkara, tahap I ada 4 perkara. Jumlah barang bukti sebanyak 64,04 gram. Bahan baku diduga cairan Sintetis sebanyak 103 ml.

Sementara obat keras ada 8 LP dengan jumlah tersangka 11 orang. Dari 8 LP tersebut, kesemuanya sudah tahap II.

Adapun jenis obat keras (obat terlarang) yang berhasil diamankan, diantaranya Dextromethorphan sebanyak 16.826 butir, Yarindo sebanyak 1617 butir, Eximer sebanyak 90 butir, dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.

Kemudian minuman keras (Miras) jenis arak Bali 1 LP dengan 3 orang tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 liter.

Perkara miras ini sudah dilakukan tahap II. (*)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza
Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik
Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon
44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel
Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku
Respons Cepat Kriminalitas, Polsek Kuala Kencana Pasang Barikade Peringatan Di Kali Wania
Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal
Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:05 WIT

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56 WIT

Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:51 WIT

Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:55 WIT

44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIT

Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:57 WIT

Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:05 WIT

Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIT

Mabuk Miras Berujung Duel Di Jalan Mayon Mimika, Pelaku BT Diringkus Polisi

Berita Terbaru